JAKARTA - Profesional
Migas Aceh (PMA) memberi apresiasi sebesar besarnya kepada Menteri ESDM,
Gubernur Aceh dan Tim Penyiapan Organisasi BPMA yang telah menjalankan tugas
seleksi calon Kepala BPMA secara fair dan transparan melalui KepMen
No.4623K/73/MEM/2015.
Sebagai tindak lanjut terpilihnya kepala BPMA, Pemerintah
Aceh berencana melengkapi perangkat BPMA dengan memilih anggota Komisi Pengawas
BPMA melalui mekanisme yang telah diatur dalam PP No.23 tahun 2015.
Sementara itu,
Profesional Migas Aceh (PMA) menilai bahwa BPMA harus segera melaksanakan tugas
utamanyasejak Kepala BMPA, Marzuki Daham, dilantik oleh Menteri ESDM pada
Senin, 11 April 2016. Menurut PMA, tugas yang menjadi prioritas utama BPMA
adalah penyusunan anggaran dan organisasi yang akan diajukan kepadaMenteri
ESDM/MenPAN/MenKeu dalam waktu dekat.
Sehubungan
dengan pemberitaan di beberapa media online berikut:(klikkabar.com, lintasnasional.com
dan lintasatjeh.com) tertanggal 17 April 2016 yang berjudul “Pengusulan
Pengawas BPMA Oleh Gubernur Aceh Diduga Melanggar Aturan” maka kami,PMA
(Profesional Migas Aceh),
- Isi surat tertanggal 08 April 2016
dari Gubernur Aceh ke Menteri ESDM RI yang ditampilkan di dalam situs media
online tersebut, kami ingin
melakukan konfirmasi pemberitaan tersebut kepada Gubernur Aceh karena hingga
kami menulis press release ini belum mendengar adanya statement dari Pemerintah
Aceh mengenai kebenaran berita tersebut. Jika surat tersebut benar adanya, maka
kami menyampaikan beberapa pertanyaan dan pernyataan atas nama seluruh anggota
Profesional Migas Aceh (PMA) dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada
pimpinan Pemerintah Aceh saat ini, diantaranya:
1. Sesuai dengan PP No.23 Tahun
2015Pasal 1 ayat 4 yang menyatakan Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya
disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang
terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
2. Pasal 20 ayat 3 menyatakan bahwa
Komisi Pengawas terdiri dari 3 orang, pasal 20 ayat 2 menyatakan Komisi
Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Masyarakat, pasal
20 ayat 4 menyatakan unsur masyarakat ditetapkan oleh Gubernur. Sesuai
peraturan ini maka ada 2 orang Komisi Pengawas yang merupakan hak Pemerintah
Aceh untuk menetapkan yaitu yang berasal dari unsur Pemerintah Aceh dan unsur
masyarakat.
3. Pertanyaan kami dari 2 orang nama
yang tertera di surat tersebut yang mana yang merupakan unsur Pemerintah Aceh
dan yang mana unsur dari masyarakat? Karena jika kita merujuk kembali ke PP
N0.23 Tahun 2015 pasal 1 ayat 4 definisi Pemerintah Aceh adalah unsur
penyelenggara Pemerintah Aceh dan perangkat daerah Aceh. BPMA ini
bertanggungjawab kepada Menteri ESDM dan Gubernur Aceh, sehingga sesuai dengan
pasal 30 ayat 3 maka unsur Pemerintah Aceh yang dimaksud pada pasal 20 ayat 2
adalah berasal dari perangkat daerah Aceh.
4. Penetapan Komisi Pengawasjika dilihat
sesuai aturan memang merupakan hak Gubernur seperti halnya pengajuan nama 3
calon Kepala BPMA. Namunjika Kepala BPMA saja diseleksi secara transparan,
mengapa proses seleksi Komisi Pengawas tidak demikian transparan.
PMA menghimbau
kepada seluruh pihak agar kita bersatu memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh
bukan kepentingan pribadi/golongan. BPMA adalah ranah profesional yang
seyogyanya menjalankan fungsinya sebagai pelaksana, pengendali dan pengawas
terhadap semua kegiatan Kontraktor Migas (KKKS) yang beroperasi di Aceh sehingga
masih banyak tugas rumah yang harus segera diselesaikan oleh BPMA ke depan. Kami
optimis bahwa jika BPMA dibangun di atas
pondasi kuat yang telah dibentuk pada 11 April 2016 lalu ini sehingga bisa
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Aceh.
Jakarta, 18
April 2016
Profesional Migas
Aceh (PMA)
Dto.
Ibnu Hafizh
Presidium