-->

PMA: BPMA Seyogyanya Menjalankan Fungsinya

19 April, 2016, 22.40 WIB Last Updated 2016-04-19T15:41:26Z
JAKARTA - Profesional Migas Aceh (PMA) memberi apresiasi sebesar besarnya kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh dan Tim Penyiapan Organisasi BPMA yang telah menjalankan tugas seleksi calon Kepala BPMA secara fair dan transparan melalui KepMen No.4623K/73/MEM/2015.

Sebagai tindak lanjut terpilihnya kepala BPMA, Pemerintah Aceh berencana melengkapi perangkat BPMA dengan memilih anggota Komisi Pengawas BPMA melalui mekanisme yang telah diatur dalam PP No.23 tahun 2015.

Sementara itu, Profesional Migas Aceh (PMA) menilai bahwa BPMA harus segera melaksanakan tugas utamanyasejak Kepala BMPA, Marzuki Daham, dilantik oleh Menteri ESDM pada Senin, 11 April 2016. Menurut PMA, tugas yang menjadi prioritas utama BPMA adalah penyusunan anggaran dan organisasi yang akan diajukan kepadaMenteri ESDM/MenPAN/MenKeu dalam waktu dekat.

Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online berikut:(klikkabar.com, lintasnasional.com dan lintasatjeh.com) tertanggal 17 April 2016 yang berjudul “Pengusulan Pengawas BPMA Oleh Gubernur Aceh Diduga Melanggar Aturan” maka kami,PMA (Profesional Migas Aceh),

- Isi surat tertanggal 08 April 2016 dari Gubernur Aceh ke Menteri ESDM RI yang ditampilkan di dalam situs media online tersebut, kami ingin melakukan konfirmasi pemberitaan tersebut kepada Gubernur Aceh karena hingga kami menulis press release ini belum mendengar adanya statement dari Pemerintah Aceh mengenai kebenaran berita tersebut. Jika surat tersebut benar adanya, maka kami menyampaikan beberapa pertanyaan dan pernyataan atas nama seluruh anggota Profesional Migas Aceh (PMA) dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pimpinan Pemerintah Aceh saat ini, diantaranya:

1. Sesuai dengan PP No.23 Tahun 2015Pasal 1 ayat 4 yang menyatakan Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.

2. Pasal 20 ayat 3 menyatakan bahwa Komisi Pengawas terdiri dari 3 orang, pasal 20 ayat 2 menyatakan Komisi Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Masyarakat, pasal 20 ayat 4 menyatakan unsur masyarakat ditetapkan oleh Gubernur. Sesuai peraturan ini maka ada 2 orang Komisi Pengawas yang merupakan hak Pemerintah Aceh untuk menetapkan yaitu yang berasal dari unsur Pemerintah Aceh dan unsur masyarakat.

3. Pertanyaan kami dari 2 orang nama yang tertera di surat tersebut yang mana yang merupakan unsur Pemerintah Aceh dan yang mana unsur dari masyarakat? Karena jika kita merujuk kembali ke PP N0.23 Tahun 2015 pasal 1 ayat 4 definisi Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintah Aceh dan perangkat daerah Aceh. BPMA ini bertanggungjawab kepada Menteri ESDM dan Gubernur Aceh, sehingga sesuai dengan pasal 30 ayat 3 maka unsur Pemerintah Aceh yang dimaksud pada pasal 20 ayat 2 adalah berasal dari perangkat daerah Aceh.

4. Penetapan Komisi Pengawasjika dilihat sesuai aturan memang merupakan hak Gubernur seperti halnya pengajuan nama 3 calon Kepala BPMA. Namunjika Kepala BPMA saja diseleksi secara transparan, mengapa proses seleksi Komisi Pengawas tidak demikian transparan.

PMA menghimbau kepada seluruh pihak agar kita bersatu memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh bukan kepentingan pribadi/golongan. BPMA adalah ranah profesional yang seyogyanya menjalankan fungsinya sebagai pelaksana, pengendali dan pengawas terhadap semua kegiatan Kontraktor Migas (KKKS) yang beroperasi di Aceh sehingga masih banyak tugas rumah yang harus segera diselesaikan oleh BPMA ke depan. Kami optimis  bahwa jika BPMA dibangun di atas pondasi kuat yang telah dibentuk pada 11 April 2016 lalu ini sehingga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Aceh.


Jakarta, 18 April 2016
Profesional Migas Aceh (PMA)
Dto.
Ibnu Hafizh
Presidium
Komentar

Tampilkan

Terkini