LHOKSUKON - Partai Aceh Meudelat (Partai AM) yang merupakan partai
lokal baru di Aceh yang berazaskan Islam, Qanun Meukuta Alam Al-Asyi dan UUD
1945 dengan tujuan untuk pendidikan politik dan partisipasi politik rakyat Aceh
serta memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Maka
saat ini sedang kita persiapkan berbagai persyaratan untuk dapat mendaftarkan
ke Departemen Hukum dan HAM," demikian kata Jubir Partai AM, Syafrizal,
kepada lintasatjeh.com, Rabu (13/4).
Lanjutnya,
persyaratan utama yang dipersiapkan adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) Partai AM beserta dengan Lambang, Bendera dan Hymne untuk
mendapatkan legalitas hukum.
"Insya
Allah dalam waktu dekat ini kita akan melakukan konsultasi dengan pihak
Departemen Hukum dan HAM di samping mempersiapkan berbagai kelengkapan struktur
pengurus baik di tingkat Dewan Pimpinan Aceh (DPA), maupun Dewan Pimpinan
Wilayah di setiap Kabupaten dan Kota," ujarnya.
Perlu
kami tegaskan, imbuhnya lagi, bahwa Partai Aceh Meudelat (Partai AM) ini bukan
partai milik sekelompok orang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Partai
AM adalah partai milik semua rakyat Aceh dan terbuka untuk semua golongan, baik itu dari Akademisi, ulama, mahasiswa,
masyarakat, pemuda, perempuan, mantan Kombatan GAM/KPA, maupun LSM, Ormas, OKP
yang ingin bergabung. Ia pun mempersilahkan, namun dengan syarat utama yaitu
mengesampingkan kepentingan pribadi dan memiliki tekat dan niat yang baik untuk
bersama-sama membangun Aceh menuju yang lebih baik yaitu kesejahteraan rakyat,
kemakmuran, damai, aman dan tentram serta bermartabat secara menyeluruh di
bawah keutuhan perdamaian Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
[pin]