BANDA ACEH - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR)
Aceh meminta Gubernur dan DPRA segera bertanggung jawab terhadap permasalahan
bendera. Sebab, persoalan itu sudah berlarut-larut yang tak kunjung diselesaikan.
"Sangat
kami sayangkan mengapa sampai saat ini belum adanya surat edaran dari gubernur
terkait pengibaran bendera, bahkan yang katanya akan diadakan referendum
bendera," demikian dikatakan Ketua Bidang Advokasi DPP PAKAR Aceh, Handika
Rizmajar, Kamis (14/4) menanggapi terkait rapat Fraksi Partai Aceh (PA) se Aceh
yang dilaksanakan pada Kamis 14 April 2016 terutama tentang pembahasan bendera.
Dalam hal ini PAKAR Aceh meminta Gubernur
dan DPRA segera mengambil sikap tegas
untuk dikibarkan, dikarenakan secara hukum Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang
Bendera dan Lambang Aceh sudah sah.
"Apa
lagi yang ditunggu, jangan sampai ayam bertanduk baru dikibarkan. Jika terus
berlarut-larut kami rasa permasalahan ini tidak akan pernah selesai dan masyarakat
tentunya tidak akan pernah yakin dan percaya lagi dengan umbaran-umbaran janji
dan kinerja yang di lakukan oleh Gubernur dan DPRA kedepannya,” tandas
Handika Rizmajar.
Handika
juga berharap agar setelah permasalahan bendera ini selesai, Gubernur dan DPRA
segera memprioritaskan program-program yang lainnya yang belum terlaksana, baik
di sektor pembangunan, ekonomi, dan lainnya. Ia meminta jangan sampai
permasalahan bendera ini akan terus berlanjut hingga menjelang Pilkada di 2022
nanti, dikarenakan permasalahan ini mencuat kuat menjelang pilkada dan juga
akan terus menjadi alat kampanye bagi para pihak.
Selain
itu, Gubernur dan DPRA harus singkron dalam menangani permasalahan ini terlepas
dengan perbedaan pendapat, yang intinya masalah Qanun nomor 3 tahun 2013 harus
sudah tuntas sebelum pilkada 2017 nanti.
Ia
juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan terkahir ini, ada beberapa
pihak dari kalangan warga sipil yang datang untuk meminta pendapat dan bahkan
untuk meminta bantuan dalam mengibarkan bendera. Akan tetapi ketakutan mereka
ialah terkait penangkapan yang akan dilakukan oleh pihak berwajib terhadap para
pengibar bendera.
“Sudah ada beberapa
pengaduan dan laporan yang kami dapat dari kalangan masyarakat, namun kami
bendung terlebih dahulu terkait masalah bendera ini. Karena yang mereka
khawatirkan ialah setelah dikibarkan mereka akan segera digotong oleh pihak
berwajib," ujarnya.
PAKAR
juga mempertegas bahwasanya secara hukum bendera sudah sah karena telah ada
qanunnya, jadi apa yang menjadi dasar atas para pengibar ditangkap, ini juga
warning bagi semua pihak jika nantinya bendera akan dikibarkan oleh masyarakat,
jangan salahkan mereka intinya pihak Gubernur dan DPRA segera menuntaskan
masalah ini, dan segera membuat surat edaran. [rls/pin]