-->

PAKAR Desak Gubernur dan DPRA Kibarkan Bintang Bulan

15 April, 2016, 14.51 WIB Last Updated 2016-04-15T07:51:33Z
BANDA ACEH - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh meminta Gubernur dan DPRA segera bertanggung jawab terhadap permasalahan bendera. Sebab, persoalan itu sudah berlarut-larut yang tak kunjung diselesaikan.

"Sangat kami sayangkan mengapa sampai saat ini belum adanya surat edaran dari gubernur terkait pengibaran bendera, bahkan yang katanya akan diadakan referendum bendera," demikian dikatakan Ketua Bidang Advokasi DPP PAKAR Aceh, Handika Rizmajar, Kamis (14/4) menanggapi terkait rapat Fraksi Partai Aceh (PA) se Aceh yang dilaksanakan pada Kamis 14 April 2016 terutama tentang pembahasan bendera.

Dalam hal ini PAKAR Aceh meminta Gubernur dan DPRA segera mengambil sikap tegas untuk dikibarkan, dikarenakan secara hukum Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah.

"Apa lagi yang ditunggu, jangan sampai ayam bertanduk baru dikibarkan. Jika terus berlarut-larut kami rasa permasalahan ini tidak akan pernah selesai dan masyarakat tentunya tidak akan pernah yakin dan percaya lagi dengan umbaran-umbaran janji dan kinerja yang di lakukan oleh Gubernur dan DPRA kedepannya,” tandas Handika Rizmajar.

Handika juga berharap agar setelah permasalahan bendera ini selesai, Gubernur dan DPRA segera memprioritaskan program-program yang lainnya yang belum terlaksana, baik di sektor pembangunan, ekonomi, dan lainnya. Ia meminta jangan sampai permasalahan bendera ini akan terus berlanjut hingga menjelang Pilkada di 2022 nanti, dikarenakan permasalahan ini mencuat kuat menjelang pilkada dan juga akan terus menjadi alat kampanye bagi para pihak.

Selain itu, Gubernur dan DPRA harus singkron dalam menangani permasalahan ini terlepas dengan perbedaan pendapat, yang intinya masalah Qanun nomor 3 tahun 2013 harus sudah tuntas sebelum pilkada 2017 nanti.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan terkahir ini, ada beberapa pihak dari kalangan warga sipil yang datang untuk meminta pendapat dan bahkan untuk meminta bantuan dalam mengibarkan bendera. Akan tetapi ketakutan mereka ialah terkait penangkapan yang akan dilakukan oleh pihak berwajib terhadap para pengibar bendera.

“Sudah ada beberapa pengaduan dan laporan yang kami dapat dari kalangan masyarakat, namun kami bendung terlebih dahulu terkait masalah bendera ini. Karena yang mereka khawatirkan ialah setelah dikibarkan mereka akan segera digotong oleh pihak berwajib," ujarnya.

PAKAR juga mempertegas bahwasanya secara hukum bendera sudah sah karena telah ada qanunnya, jadi apa yang menjadi dasar atas para pengibar ditangkap, ini juga warning bagi semua pihak jika nantinya bendera akan dikibarkan oleh masyarakat, jangan salahkan mereka intinya pihak Gubernur dan DPRA segera menuntaskan masalah ini, dan segera membuat surat edaran. [rls/pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini