IST |
Sudah tujuh belas tahun undang undang yang
mengatur tentang 'pers' diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun
ironisnya sampai saat ini masih banyak anak bangsa yang belum memahami tentang
pers dan bagaimana peran dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Oleh karenanya, sangatlah dipandang perlu
untuk menyajikan dan mengenalkan tentang peranan pers secara umum agar para anak
bangsa di seluruh persada nusantara dapat memahami tentang pengertian atau
definsi, asas, fungsi, hak, kewajiban serta peranan pers dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dibuat dengan pertimbangan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu
wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal
28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 harus dijamin.
Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani serta hak memperoleh informasi merupakan hak
asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Atas dasar itu maka pers nasional sebagai
wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak
manapun.
Amanah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, definisi pers sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 1 adalah
sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan tugas
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Sedangkan mengenai asas, fungsi, hak,
kewajiban dan peranan pers telah diatur dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal
5 dan pasal 6. Lalu, bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
kemerdekaan pers juga telah diatur dalam pasal 18, yang secara terperinci akan
diuraikan sebagai berikut:
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat
(1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. (Hak Tolak adalah hak
wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.)
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban
mem-beritakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab (Hak
Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberi-kan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.)
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. (Hak
Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan
informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain.)
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya
sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujud nya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan
serta informasi akan terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dengan mengetahui hal hal tersebut diatas,
maka seluruh anak bangsa akan dapat memahami bahwa pers nasional sebagai
pelaksana Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang patut untuk
mendapatkan porsi yang wajar dalam melaksanakan tugasnya, baik dalam mencari,
memperoleh maupun dalam menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan
masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab. [Tim Redaksi]