-->

Pahamkah Anda Tentang Peranan Pers?

08 April, 2016, 15.37 WIB Last Updated 2016-04-08T08:37:57Z
IST
Sudah tujuh belas tahun undang undang yang mengatur tentang 'pers' diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun ironisnya sampai saat ini masih banyak anak bangsa yang belum memahami tentang pers dan bagaimana peran dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh karenanya, sangatlah dipandang perlu untuk menyajikan dan mengenalkan tentang peranan pers secara umum agar para anak bangsa di seluruh persada nusantara dapat memahami tentang pengertian atau definsi, asas, fungsi, hak, kewajiban serta peranan pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dibuat dengan pertimbangan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 harus dijamin.

Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani serta hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Atas dasar itu maka pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.

Amanah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, definisi pers sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 1 adalah sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan tugas kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sedangkan mengenai asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers telah diatur dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6. Lalu, bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers juga telah diatur dalam pasal 18, yang secara terperinci akan diuraikan sebagai berikut:

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. (Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.)

Pasal 5

(1) Pers nasional berkewajiban mem-beritakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab (Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberi-kan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.)
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. (Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.)

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujud nya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan serta informasi akan terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).  

Dengan mengetahui hal hal tersebut diatas, maka seluruh anak bangsa akan dapat memahami bahwa pers nasional sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang patut untuk mendapatkan porsi yang wajar dalam melaksanakan tugasnya, baik dalam mencari, memperoleh maupun dalam menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab. [Tim Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini