ACEH TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, berhasil meringkus satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis ganja, di Kecamatan Simpang Ulim, Jum’at (8/4/16) sore.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, saat dikonfirmasi lintasatjeh.com, Sabtu (9/4/16) mengatakan, tersangka berinisial HSI (35) ditangkap di rumahnya, yang beralamat di Desa Titi Baro, Kecamatan Simpang Ulim.
Kasat Narkoba juga menerangkan, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 7 (tujuh) bungkus, seberat 5 (lima) kilogram.
Kronologis penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, anggota Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.
Dari keterangan tersangka, ganja yang seberat 5 (lima) kilogram tersebut diperoleh dari warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, bernama MN (25), yang dibeli seharga dua juta rupiah.
"Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah kami amankan di Polres, sedangkan MN kami masukkan dala daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.[zf]