IST |
MEDAN – Sejumlah kader
Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, mengaku kecewa atas ulah oknum anggota
DPRD Medan berinisial B yang ternyata kader partai. Di mana pada berita
sebelumnya, B melakukan perselingkuhan dengan R salah seorang staf di
sekretariatan DPRD Medan.
Ketua DPC PAN Kecamatan Medan Johor, Iwan Suherman, didampingi Ketua DPC PAN kecamatan lainnya mengaku kecewa atas tindakan B yang dianggap sudah merusak citra partai, seperti yang termuat di sejumlah media massa.
Sebagai kader yang ada di akar rumput kami kecewa dengan ulah oknum ketua partai yang diberitakan sejumlah media. Karena ada dugaan yang bersangkutan berselingkuh dengan salah seorang staf DPRD Kota Medan, berinsial R. Kalau pemberitaan itu benar, selaku kader pasti kecewa dan malu. Karena tindakan oknum tersebut akan mencoreng nama baik partai terutama bagi konstituen yang bersimpatik dan mencintai partai yang kita banggakan,” ungkapnya yang di amini rekan-rekannya, Sabtu (16/4).
Iwan menambahkan, jika benar B bersalah, maka yang bersangkutan sebagai anggota DRPD Kota Medan sudah sepantasnya diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan.
“Peningkatan pemberian sanksi kepada kader partai yang terbukti melakukan tindakan tak bermoral seperti perselingkuhan perlu dilakukan. Sebab menyusul upaya partai untuk membersihkan reputasi kader dari kasus perzinahan,” timpal Ketua DPC PAN Kecamatan Medan Sunggal, Darmawan, didampingi Ketua DPC PAN Kecamatan Medan Polonia, Sudirman.
“Kalau berita perselingkuhan itu tidak benar, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi dan bantahan. Dan kalau sebaliknya, kami siap mundur,” timpal Iwan lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, B dan R menjalin hubungan terlarang sejak B menjadi anggota DPRD Medan priode 2009-2014. Akibat hubungan terlarang tersebut, R dikabarkan tengah berbadan dua. Namun untuk menutupi kesalahan, B telah menikahi R secara siri.[WOL]
Ketua DPC PAN Kecamatan Medan Johor, Iwan Suherman, didampingi Ketua DPC PAN kecamatan lainnya mengaku kecewa atas tindakan B yang dianggap sudah merusak citra partai, seperti yang termuat di sejumlah media massa.
Sebagai kader yang ada di akar rumput kami kecewa dengan ulah oknum ketua partai yang diberitakan sejumlah media. Karena ada dugaan yang bersangkutan berselingkuh dengan salah seorang staf DPRD Kota Medan, berinsial R. Kalau pemberitaan itu benar, selaku kader pasti kecewa dan malu. Karena tindakan oknum tersebut akan mencoreng nama baik partai terutama bagi konstituen yang bersimpatik dan mencintai partai yang kita banggakan,” ungkapnya yang di amini rekan-rekannya, Sabtu (16/4).
Iwan menambahkan, jika benar B bersalah, maka yang bersangkutan sebagai anggota DRPD Kota Medan sudah sepantasnya diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan.
“Peningkatan pemberian sanksi kepada kader partai yang terbukti melakukan tindakan tak bermoral seperti perselingkuhan perlu dilakukan. Sebab menyusul upaya partai untuk membersihkan reputasi kader dari kasus perzinahan,” timpal Ketua DPC PAN Kecamatan Medan Sunggal, Darmawan, didampingi Ketua DPC PAN Kecamatan Medan Polonia, Sudirman.
“Kalau berita perselingkuhan itu tidak benar, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi dan bantahan. Dan kalau sebaliknya, kami siap mundur,” timpal Iwan lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, B dan R menjalin hubungan terlarang sejak B menjadi anggota DPRD Medan priode 2009-2014. Akibat hubungan terlarang tersebut, R dikabarkan tengah berbadan dua. Namun untuk menutupi kesalahan, B telah menikahi R secara siri.[WOL]