-->

Mualem: Perpanjangan Izin HGU PT. Rapala Memang Gila!

17 April, 2016, 12.35 WIB Last Updated 2016-04-17T05:52:45Z
Muzakir Manaf. (Dok: LA)
ACEH TAMIANG - Saat Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab dipanggil Mualem melakukan silaturrahmi dan temu ramah dengan tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Hotel Grand Arya, Sabtu (16/4/2016) malam, ada sebuah kisah memilukan yang disampaikan oleh salah seorang perwakilan masyarakat, Marsinem, tentang persengketaan lahan HGU antara warga di empat desa dengan pihak perkebunan PT. Rapala yang akhirnya berujung pada insiden kriminalisasi terhadap sebelas pejuang atas lahan tersebut.

Marsinem selaku perwakilan masyarakat tertindas oleh kebijakan sang penguasa, sangat mengharapkan agar Mualem selaku wakil Gubernur Aceh saat ini, dapat segera membantu penyelesaian tentang permasalahan sengketa lahan HGU Perkebunan PT Rapala dengan pihak masyarakat di empat desa yakni, Paya Rehat, Kecamatan Banda Mulia, Desa Senebok Aceh, Tanjong Lipat dan Tengku Tinggi, Kecamatan Bendahara.

Cerita pilu yang disampaikan oleh Marsinem dengan kesedihan dan deraian air mata, juga dikuatkan dengan argument dari salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yakni, Drs Ilyas WD.

Secara tegas Ilyas WD menyampaikan bahwa persengketaan panjang antara masyarakat Paya Rehat, Kecamatan Banda Mulia, Desa Senebok Aceh, Tanjong Lipat dan Tengku Tinggi, Kecamatan Bendahara dengan pihak perkebunan sawit bekas PT. Parasawita tersebut tidak akan terjadi jika Bupati kabupaten berjuluk Bumi Muda Sedia memiliki ketegasan pada saat perpanjangan HGU perkebunan itu beberapa waktu yang lalu.

"Apapun ceritanya, Bupati Kabupaten Aceh Tamiang turut bersalah atas belum adanya penyelesaian terkait persengketaan lahan HGU yang saat ini telah dikuasai pihak perkebunan PT. Rapala," ungkap Ilyas WD.

Senada juga diungkapkan oleh salah seorang tokoh dari Partai Aceh (PA) yang juga Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman. Menurutnya, proses perpanjangan izin HGU eks PT. Parasawita yang kini menjadi HGU PT. Rapala tidak memenuhi syarat dan dinilai cacat hukum.

"Pasalnya, dalam proses perpanjangan HGU perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara tersebut tidak pernah melibatkan pihak masyarakat dan muspika setempat," beber Rusman.

Atas dasar itu, Mualem menyampaikan, penerbitan HGU dan Izin Prinsip untuk PT. Rapala memang gila!

Mualem mengatakan, secara ketentuan perundang-undangan Negara, seharusnya. pihak perkebunan PT. Rapala wajib  mengeluarkan lahan HGU sebesar 25% sampai 30% untuk kepentingan masyarakat sekitar kebun (lahan plasma).

Mualem meminta agar masyarakat menunggu saja nanti setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih tahap revisi untuk kewenangan Provinsi Aceh dalam hal mengatur tentang lahan perkebunan di Aceh. Dan akan kita 'sikat' sebahagian lahan tersebut untuk masyarakat yang selama ini telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

"Masak segitu saja pihak masyarakat meminta lahan tidak diberikan. Nanti pihak perkebunan akan kita berikan pilihan, berikan separoh atau ta paroh?," pungkas Mualem. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini