![]() |
IST |
JAMBI - Satuan gabungan Polda Jambi dan Polresta Palembang,
Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pensiunan polisi, Bs (70) terkait
kepemilikan ribuan peluru, senajata api dan senjata tajam.
Petugas
berhasil mengamankan barang bukti dari rumah tersangka, yakni sekitar 1.380
butir peluru senjata api, dua pucuk senjata api laras pendek dan 15 bilah
senjata tajam.
Direktur
Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi
(Kombespol) Irawan David Syah di Jambi, Senin (25/4) menjelaskan, tersangka Bs
diketahui menyimpan ribuan peluru berdasarkan informasi kepolisian Polresta
Palembang, Sumsel.
Bs
diduga terkait dengan jual – beli senjata
dan peluru ilegal Jambi – Palembang. Berdasarkan informasi tersebut tim
gabungan Polda Jambi dan Polresta Palembang menggeledah rumah tersangka
di Jelutung, Kota Jambi, Minggu (24/4).
“Petugas menemukan
empat kotak peluru atau amunisi di rumah tersangka. Jumlah peluru tersebut
sebanyak 1.380 butir. Petugas juga menemukan dua pucuk senjata api da 15 bilah
senjata tajam. Berdasarkan penemuan barang bukti tersebut, tersangka pun
langsung diamankan,”katanya.
Dijelaskan,
penangkapan tersangka Bs merupakan pengembangan kasus kejahatan yang ditangani
Polres Palembang. Tersangka diduga menjadi pemasok peluru dan senjata kepada
para pelaku kejahatan di Palembang, Sumatera Selatan. Karena itu tersangka
dibawa ke Polres Palembang untuk pemeriksaan selanjutnya.
Menurut
Irawan David Syah, pihaknya juga masih mengembangkan kasus penangkapan
tersangka pemilik ribuan peluru ilegal tersebut untuk mengetahui keterlibatan
tersangka dalam perdagangan ilegal peluru dan senjata api di Jambi.
Pengembangan
kasus tersebut juga dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan
tersangka dalam kasus kejahatan di Jambi. [SuaraPembaruan]