IST |
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pada
prinsipnya pemerintah tidak ingin mempersulit persyaratan calon independen maju
dalam kontestasi Pilkada sehingga ambang batas pencalonan yang diusulkan dalam
revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak berubah.
"Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin mempersulit
calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh
MK," kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, pemerintah dalam posisi tidak mengubah
ambang batas pencalonan calon independen dalam draft revisi UU Pilkada.
Namun menurut dia, pemerintah menghargai pendapat
fraksi-fraksi terkait hal tersebut dan nanti akan dilihat perkembangannya
sebelum putusan akhir.
"Kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi di DPR
yang ingin 6,5-10 persen atau 10 persen nanti kita diskusikan. Nanti kita lihat
diskusi dan perkembangannya arahnya kemana," ujarnya.
Selain itu dia menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan
Daftar Inventarisir Masalah (DIM) versi pemerintah yang sudah dibahas dengan
Kemenkumham, Kemenkeu dan sudah dibahas dalam rapat terbatas kabinet.
Menurut dia, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan
Kemendagri pada Jumat (15/4) mendengarkan masukan seluruh fraksi yang merupakan
perpanjangan tangan partai politik.
"Pandangan fraksi itu akan dilihat apakah sama dengan
pemerin ada yg sama dengan pemerintah atau tidak," katanya.
Menurut dia, apabila ada hal yang tidak sama antara pendapat
pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR dan DPD akan dibahas bersama-sama.
Tjahjo mengatakan, Komisi II DPR telah membentuk Panja
Pilkada dan akam bekerja hingga April 2016 dan diharapkan dua pekan sudah
selesai membahas revisi UU Pilkada. [Antara]