IST |
JAKARTA
–
Cukup banyak kasus hukum yang menimpa perawat di Indonesia akibat kelalaian
dalam menjalankan tugas yang tidak sesuai prosedur ataupun akibat dikriminalisasi
karena tidak jelasnya pendelegasian tugas dokter atau tenaga kesehatan lain
kepada perawat.
Namun
sungguh ironis dan memprihatinkan dengan kasus yang menimpa Mutia hingga “super
cepat” ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polres Lhokseumawe dalam kasus
dugaan salah transfusi darah di RS Arun, terhadap korban bernama Badriah pada
tanggal (3/3/2016) lalu.
Padahal, sudah jelas aturan pendelegasian
tugas dokter atau tenaga kesehatan lain kepada perawat. Aturan tersebut
tercantum dalam diatur dalam pasal Undang-Undang
Keperawatan ini, yaitu :
Pasal 32
(1) Pelaksanaan tugas berdasarkan
pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya
dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk
melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
(2) Pelimpahan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
(3) Pelimpahan wewenang secara delegatif
untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada
Perawat dengan disertai, pelimpahan tanggung jawab.
(4) Pelimpahan wewenang secara delegatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi
atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
(5) Pelimpahan wewenang secara mandat
diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan
medis di bawah pengawasan.
(6) Tanggung jawab atas tindakan medis pada
pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada
pemberi pelimpahan wewenang.
(7) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan
pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Perawat berwenang:
a. Melakukan tindakan medis yang sesuai
dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
b. Melakukan tindakan medis di bawah
pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
c. Memberikan
pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.[red]