IST |
BANDA
ACEH
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak
(tracking) kandidat anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020
kepada Tim Seleksi (Timsel), Jum’at (8/4/2016) lalu, sebelum proses wawancara
terhadap calon dilaksanakan. Dokumen hasil rekam jejak tersebut diserahkan oleh
Penelita MaTA, Amel, kepada Ketua Tim Seleksi KIA, Sanasi yang sekaligus Kepala
Dishubkomintel Aceh.
Penyampaian hasil rekam
jejak calon anggota Komisi Informasi Aceh tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik untuk
memberikan penilaian dan pendapat terhadap calon anggota KIA sebagaimana
tercantum di dalam pasal 30 ayat (4) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. MaTA memandang bahwa peluang tersebut harus dimaknai sebagai
sarana untuk memberikan masukan positif kepada Tim Seleksi terkait track record
calon sehingga menjadi referensi dan bahan pertimbangan dalam penentuan calon
anggota Komisi Informasi Aceh ke depan yang berkualitas dan berintegritas.
Terkait kegiatan rekam
jejak kandidat anggota Komisi Informasi Aceh periode 2016-2020 itu, MaTA telah
membentuk tim tracker pada akhir Maret 2016 dan sampai saat ini masih
melanjutkan investigasi untuk
mendapatkan informasi dari para narasumber yang dapat dipercaya. Adapun aspek
yang digali tentang calon adalah terkait ketaatan hukum, integritas personal,
sensitivitas gender, kapabilitas, relasi kepentingan (conflict of interest), kinerja dalam lingkup
tanggungjawab dan lingkungan sosialnya serta informasi lain yang relevan.
Sebagaimana pengumuman
yang telah dipublikasi oleh Timsel bahwa 25 calon anggota Komisi Informasi Aceh
dinyatakan lulus seleksi tertulis. Calon tersebut juga telah menjalani psikotes
tertulis dan dinamikan kelompok. Sementara tes wawancara adalah proses terakhir
yang dijadwalkan oleh Tim Seleksi sebelum penentuan akhir minimal 10 calon dan
maksimal 15 calon. Selanjutnya calon yang terpilih akan diserahkan kepada
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menjalani uji kepatutan dan
kelayakan (fit and proper test). Tapi akankah uji kepatutan dan kelayakan
tersebut dilaksanakan secara terbuka?
Uji kepatutan dan
kelayakan anggota Komisi Informasi Aceh oleh Komisi I DPRA akan menjadi “ruang
gelap” apabila proses tersebut tidak dibuka untuk publik sebagaimana terobosan
yang telah ditempuh oleh Tim Seleksi dengan melakukan wawancara secara terbuka
dimana publik dapat ikut menyaksikan kemampuan dan kecerdasan calon dalam
menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Timsel. Selama dua hari proses
wawancara calon anggota Komisi Informasi Aceh di Aula Dishubkomintel Aceh, MaTA
konsisten berpartispasi dan memberikan kontribusi kepada Tim Seleksi guna
memastikan tidak adanya praktik ‘culas” untuk melahirkan komisioner yang akan
melanjutkan estafet kepeminpinan Komisi Informasi Aceh kelak.
Posisi MaTA saat ini
adalah mengawal proses penilaian dan penentuan akhir calon anggota Komisi
Informasi Aceh oleh Tim Seleksi. Selanjutnya MaTA bermaksud akan melaksanakan
“uji publik” terhadap calon yang lulus sebelum dilaksanakannya uji kepatutan
dan kelayakan, sehingga publik dapat mengetahui sejauh mana calon memiliki
kapabilitas. Bagi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kegiatan ini
dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memberikan penilaian. Sementara bagi
calon sendiri dapat menjadikan uji publik tersebut sebagai media untuk membuktikan kemampuannya
sehingga patut dipilih menjadi salah satu anggota Komisioner Komisi Informasi
Aceh periode 2016-2020. Optimal tidaknya implementasi keterbukaan informasi
publik di Aceh ke depan sangat ditentukan oleh kualitas dan integritas komisioner
terpilih.[Rls]