BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengikuti sidang ajudikasi antara
MaTA selaku pemohon melawan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh dan
Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh selaku termohon. Sidang ajudikasi tersebut
diajukan oleh MaTA sebagai upaya penyelesaian secara hukum atas permohonan
informasi publik yang tidak diberikan.
Anggota
Badan Pekerja MaTA, Baihaqi, Selasa (19/4) mengatakan, sidang ajudikasi
tersebut diajukan oleh MaTA sebagai rangkaian dari prosedur akses informasi
publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. “Sidang ajudikasi ini merupakan tindaklanjut dari tidak
dipenuhinya permohonan informasi yang diajukan oleh MaTA kepada kedua badan
publik tersebut, nantinya KIA akan memutuskan apakah informasi ini merupakan
informasi publik atau bukan,” ujarnya.
Sebelumnya,
jelas Baihaqi, MaTA sudah mengajukan permohonan informasi ke kedua badan publik
tersebut yang terdiri dari Izin Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, Pertimbangan
Teknis Kesediaan Lahan jika berada dalam Kawasan Hutan (KH), Dokumen Amdal,
Izin Lingkungan, Izin Pelepasan KH atau Izin Tukar Menukar KH jika berada dalam
KH atas beberapa perusahaan pemegang HGU di Aceh.
“Namun setelah melalui
serangkaian langkah sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang kami mohonkan tersebut
tidak diberikan oleh kedua badan publik itu. Padahal, dalam UU tersebut sudah jelas
disebutkan bahwa beberapa informasi yang diminta oleh MaTA merupakan informasi
publik,” sebutnya.
Kedua
sidang ajudikasi itu digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di ruang sidang
KIA, Senin 18 April 2016. Keduanya digelar secara terpisah. Sidang pertama
antara MaTA melawan BP2T Aceh, diketuai oleh Liza Dayani selaku Ketua Majelis,
Zainuddin T dan Hamdan sebagai anggota Majelis. Dari MaTA diwikili oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Amel dan Staf MaTA, Baihaqi, BP2T
Aceh diwakili oleh Marzuki dan Sekda Aceh diwakili oleh Timor Firdos, staf
bagian hukum pemerintah Aceh.
Dalam
sidang tersebut, jelas Baihaqi, perwakilan BP2T Aceh maupun perwakilan Sekda
mengakui bahwa informasi yang dimohonkan oleh MaTA merupakan informasi publik
yang dapat diakses oleh publik. Dan seluruh informasi tersebut dimiliki dan
dikuasai oleh BP2T Aceh. Namun, BP2T Aceh belum akan memberikan informasi
tersebut bila tidak ada perintah dan putusan dari KIA yang menyatakan informasi
tersebut berhak diberikan kepada MaTA. Hal ini bertujuan untuk menghindari
gugatan dari pihak ke tiga terhadap BP2T Aceh.
Pada
sidang kedua antara MaTA melawan Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh, diketuai oleh
Zainuddin T dengan Liza Dayani dan Jehalim Bangun sebagai anggota Majelis. Dari
MaTA dan Sekda Aceh tetap diwakili oleh orang yang sama, sedangkan Disbun Aceh
diwakili oleh Saifullah. Dalam keterangannya, Saifullah juga mengakui bahwa
Disbun Aceh hanya menguasai Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh BP2T
Aceh. Sedangkan informasi lain sebagaimana dimohonkan oleh MaTA tidak
dikuasai. Dan menyarankan MaTA agar memintanya kepada BP2T Aceh.
Setelah
mendengar keterangan dari kedua belah pihak, baik pada sidang antara MaTA
melawan BP2T Aceh dan antara MaTA melawan Disbun Aceh, Ketua Majelis Hakim KIA
menunda sidang sampai selesainya penyusunan putusan sidang.[]