-->

MaTA Ajudikasi BP2T dan Disbun Aceh ke KIA

19 April, 2016, 21.27 WIB Last Updated 2016-04-19T15:06:22Z
BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengikuti sidang ajudikasi antara MaTA selaku pemohon melawan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh dan Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh selaku termohon. Sidang ajudikasi tersebut diajukan oleh MaTA sebagai upaya penyelesaian secara hukum atas permohonan informasi publik yang tidak diberikan.

Anggota Badan Pekerja MaTA, Baihaqi, Selasa (19/4) mengatakan, sidang ajudikasi tersebut diajukan oleh MaTA sebagai rangkaian dari prosedur akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Sidang ajudikasi ini merupakan tindaklanjut dari tidak dipenuhinya permohonan informasi yang diajukan oleh MaTA kepada kedua badan publik tersebut, nantinya KIA akan memutuskan apakah informasi ini merupakan informasi publik atau bukan,” ujarnya.

Sebelumnya, jelas Baihaqi, MaTA sudah mengajukan permohonan informasi ke kedua badan publik tersebut yang terdiri dari Izin Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Kesediaan Lahan jika berada dalam Kawasan Hutan (KH), Dokumen Amdal, Izin Lingkungan, Izin Pelepasan KH atau Izin Tukar Menukar KH jika berada dalam KH atas beberapa perusahaan pemegang HGU di Aceh.

“Namun setelah melalui serangkaian langkah sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang kami mohonkan tersebut tidak diberikan oleh kedua badan publik itu. Padahal, dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan bahwa beberapa informasi yang diminta oleh MaTA merupakan informasi publik,” sebutnya.

Kedua sidang ajudikasi itu digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di ruang sidang KIA, Senin 18 April 2016. Keduanya digelar secara terpisah. Sidang pertama antara MaTA melawan BP2T Aceh, diketuai oleh Liza Dayani selaku Ketua Majelis, Zainuddin T dan Hamdan sebagai anggota Majelis. Dari MaTA diwikili oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Amel dan Staf MaTA, Baihaqi, BP2T Aceh diwakili oleh Marzuki dan Sekda Aceh diwakili oleh Timor Firdos, staf bagian hukum pemerintah Aceh.

Dalam sidang tersebut, jelas Baihaqi, perwakilan BP2T Aceh maupun perwakilan Sekda mengakui bahwa informasi yang dimohonkan oleh MaTA merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh publik. Dan seluruh informasi tersebut dimiliki dan dikuasai oleh BP2T Aceh. Namun, BP2T Aceh belum akan memberikan informasi tersebut bila tidak ada perintah dan putusan dari KIA yang menyatakan informasi tersebut berhak diberikan kepada MaTA. Hal ini bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak ke tiga terhadap BP2T Aceh.

Pada sidang kedua antara MaTA melawan Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh, diketuai oleh Zainuddin T dengan Liza Dayani dan Jehalim Bangun sebagai anggota Majelis. Dari MaTA dan Sekda Aceh tetap diwakili oleh orang yang sama, sedangkan Disbun Aceh diwakili oleh Saifullah. Dalam keterangannya, Saifullah juga mengakui bahwa Disbun Aceh hanya menguasai Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh BP2T Aceh. Sedangkan informasi lain sebagaimana dimohonkan oleh MaTA tidak dikuasai. Dan menyarankan MaTA agar memintanya kepada BP2T Aceh.

Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, baik pada sidang antara MaTA melawan BP2T Aceh dan antara MaTA melawan Disbun Aceh, Ketua Majelis Hakim KIA menunda sidang sampai selesainya penyusunan putusan sidang.[]
Komentar

Tampilkan

Terkini