-->

Lapas Kuala Simpang Rusuh, Tidak Ada Napi Kabur

02 April, 2016, 08.39 WIB Last Updated 2016-04-02T02:14:18Z
ACEH TAMIANG – Rombongan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Drs. Iskandar Zulkarnaen, didampingi Asisten I Mix Donal dan Kalapas Kota Langsa Erry bersama Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf. Amril Haris Isya Siregar, Danyonif Raider 111/Karma Bakti, Letkol Inf. M. Iqbal Lubis dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, berhasil meredam emosi para tahanan Lapas Kuala Simpang yang berujung pembakaran salah satu ruangan staf, Jum’at (1/4/2016).

Dalam insiden tersebut, beberapa tahanan mengalami luka-luka diantaranya Rz (21), napi kasus narkoba jenis sabu, mengalami luka tembak peluru karet dibagian kaki sebelah kanan, karena dinilai sebagai pemicu keributan oleh aparat keamanan.

Kemudian, DW (33), napi kasus narkoba jenis ganja, mengalami luka robek dibagian mulut dan wajah, akibat terkena lemparan batu, serta Ar (25), napi kasus narkoba jenis sabu, mengalami luka robek dibagian kepala akibat terkena lemparan batu.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penjagaan di lokasi Lapas. “Napi yang mengalami luka berat dalam kerusuhan ini dua orang, dan satu masih dirawat. Sedangkan, satu napi juga diamankan polisi kerena diduga menjadi dalang atau provokator dalam aksi kerusahan di Lapas tersebut,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun lintasatjeh.com, saat ini korban luka masih dirawat di RSUD Aceh Tamiang. Warga binaan Lapas Kuala Simpang Kelas II B, dikabarkan tidak ada yang kabur dan masih lengkap dengan jumlah 485 warga binaan. 

Pasca rusuh, para tahanan juga menyampaikan berbagai keluhan dengan adanya berbagai aturan yang selama ini dianggap terlalu mengekang para warga binaan Lapas.  Keluhan para tahanan yang disampaikan kepada , Wakil Bupati dan Asisten I Pemda Kabupaten Aceh Tamiang, Dandim 0104/Atim, Danyonif Raider 111/KB, Kepala Lapas Langsa dan Kapolres Aceh Tamiang sebagai berikut, memohon agar disediakan bilik asmara untuk warga binaan, batas jam berkunjung diupayakan dari pukul 08.00 s.d 18.00 WIB, pihak Lapas Kuala Simpang harus mengumumkan  remisi secara transparan, disediakan wc untuk tamu/pengunjung, permohonan cuti keluarga dan asimilasi tidak dipersulit dan meminta diberlakukan kembali peraturan pembebasan bersyarat.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini