ACEH TAMIANG – Rombongan Wakil Bupati
Aceh Tamiang, Drs. Iskandar Zulkarnaen, didampingi Asisten I Mix Donal dan
Kalapas Kota Langsa Erry bersama Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf. Amril
Haris Isya Siregar, Danyonif Raider 111/Karma Bakti, Letkol Inf. M. Iqbal Lubis
dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, berhasil meredam emosi para
tahanan Lapas Kuala Simpang yang berujung pembakaran salah satu ruangan staf,
Jum’at (1/4/2016).
Dalam insiden tersebut,
beberapa tahanan mengalami luka-luka diantaranya Rz (21), napi kasus narkoba
jenis sabu, mengalami luka tembak peluru karet dibagian kaki sebelah kanan,
karena dinilai sebagai pemicu keributan oleh aparat keamanan.
Kemudian, DW (33), napi kasus
narkoba jenis ganja, mengalami luka robek dibagian mulut dan wajah, akibat terkena
lemparan batu, serta Ar (25), napi kasus narkoba jenis sabu, mengalami luka
robek dibagian kepala akibat terkena lemparan batu.
Kapolres Aceh Tamiang,
AKBP Yoga Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian masih terus
melakukan penjagaan di lokasi Lapas. “Napi yang mengalami luka berat dalam
kerusuhan ini dua orang, dan satu masih dirawat. Sedangkan, satu napi juga
diamankan polisi kerena diduga menjadi dalang atau provokator dalam aksi
kerusahan di Lapas tersebut,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun
lintasatjeh.com, saat ini korban luka masih dirawat di RSUD Aceh Tamiang. Warga
binaan Lapas Kuala Simpang Kelas II B, dikabarkan tidak ada yang kabur dan
masih lengkap dengan jumlah 485 warga binaan.
Pasca rusuh, para tahanan
juga menyampaikan berbagai keluhan dengan adanya berbagai aturan yang selama
ini dianggap terlalu mengekang para warga binaan Lapas. Keluhan para tahanan yang disampaikan kepada ,
Wakil Bupati dan Asisten I Pemda Kabupaten Aceh Tamiang, Dandim 0104/Atim, Danyonif
Raider 111/KB, Kepala Lapas Langsa dan Kapolres Aceh Tamiang sebagai berikut,
memohon agar disediakan bilik asmara untuk warga binaan, batas jam berkunjung
diupayakan dari pukul 08.00 s.d 18.00 WIB, pihak Lapas Kuala Simpang harus
mengumumkan remisi secara transparan, disediakan wc untuk tamu/pengunjung,
permohonan cuti keluarga dan asimilasi tidak dipersulit dan meminta
diberlakukan kembali peraturan pembebasan bersyarat.[zf]