BANDA
ACEH
- Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh meminta Polres Langsa dan
Kajari Idi segera memeriksa kontraktor, pemilik perusahaan, Pejabat Pembuat
Kegiatan Teknis (PPTK) dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas
Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Aceh Timur.
LAKI menduga pembangunan
jembatan Desa Jambo Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dengan ukuran 4 x 11
meter yang dibangun dengan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2015
sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terlihat ada sebagian
volume tidak dikerjakan.
Hal tersebut disampaikan
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, M. Abubakar melalui
pesan elektroniknya ke redaksi LintasAtjeh.com, Senin (11/4/2016).
Menurut Abubakar, proyek
dengan nomor Kontrak 44/SP/Otsus/BM/DPU-AT/VII/2015 yang dikerjakan oleh CV.
Meugah Betari dan pengawas PT. Megah Karya Nusantara dengan pagu sebesar Rp
544.761.000,- dengan masa kerja dari 07 Juli 2015 hingga 03 Desember 2015 terlihat
tidak semua item dari volume kontraknya dikerjakan. Seperti Talut (ofrit) dan penimbunan tanah timbun (orfit) kiri dan
kanan ujung jembatan tidak dikerjakan sedikitpun, sehingga warga masyarakat
yang harus bergotong royong menimbun dan membuat talud dari kayu balok agar
bisa dilalui.
Kontraktor pelaksana
kegiatan Abd. Manaf yang juga kepala perwakilan Tabloid Purnawirawan Polri,
kata Abubakar, diminta jangan menggunakan Id Card Pers untuk menakut-nakuti
para pihak yang ingin menjalankan tugasnya sebagai sosial control. Hormatilah
aturan hukum, yang ada pasal 28f revisi ke IV Undang-Undang Dasar 1945,
Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000,
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 dan Inpres No. 5 tahun 3004.
“Kita minta kepada
kontraktor untuk menghentikan ancaman terhadap pekerja Pers, seperti dimuat di
koran Harian Matahati dan MerdekaBicara.com. Kepada pihak penegak hukum kita
minta jangan melindungi pelanggar hukum, Polisi dan Kajari kita minta untuk
transparan dalam kasus dugaan korupsi jembatan ini. Dan tim audit untuk turun
ke lokasi melakukan audit agar jelas ada tidaknya kerugian negara dalam proyek
tersebut,” tandas Abubakar.
Sementara, dikutip MerdekaBicara.com
terkait pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media oline, Kontraktor
pelaksana kegiatan Abd. Manaf yang juga kepala perwakilan Tabloid Purnawirawan
Polri menyanggah pemberitaan tersebut.
“Itu tidak benar, saya
akan tuntut melalui jalur hukum oknum wartawan yang telah mencoreng nama baik
perusahaan dan diri saya. Untuk sementara, belum saya laporkan karena masih
menunggu ada berapa lagi media yang berani memuat berita terkait paket jembatan
yang saya kerjakan di Jambo Labu itu.[Rls]