-->

LAKI: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jembatan Jambo Labu Aceh Timur

11 April, 2016, 19.50 WIB Last Updated 2016-04-12T02:01:07Z

BANDA ACEH - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh meminta Polres Langsa dan Kajari Idi segera memeriksa kontraktor, pemilik perusahaan, Pejabat Pembuat Kegiatan Teknis (PPTK) dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Aceh Timur.

LAKI menduga pembangunan jembatan Desa Jambo Labu, Kecamatan Birem Bayeun,  Kabupaten Aceh Timur dengan ukuran 4 x 11 meter yang dibangun dengan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2015 sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terlihat ada sebagian volume tidak dikerjakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, M. Abubakar melalui pesan elektroniknya ke redaksi LintasAtjeh.com, Senin (11/4/2016).

Menurut Abubakar, proyek dengan nomor Kontrak 44/SP/Otsus/BM/DPU-AT/VII/2015 yang dikerjakan oleh CV. Meugah Betari dan pengawas PT. Megah Karya Nusantara dengan pagu sebesar Rp 544.761.000,- dengan masa kerja dari 07 Juli 2015 hingga 03 Desember 2015 terlihat tidak semua item dari volume kontraknya dikerjakan. Seperti Talut (ofrit)  dan penimbunan tanah timbun (orfit) kiri dan kanan ujung jembatan tidak dikerjakan sedikitpun, sehingga warga masyarakat yang harus bergotong royong menimbun dan membuat talud dari kayu balok agar bisa dilalui.

Kontraktor pelaksana kegiatan Abd. Manaf yang juga kepala perwakilan Tabloid Purnawirawan Polri, kata Abubakar, diminta jangan menggunakan Id Card Pers untuk menakut-nakuti para pihak yang ingin menjalankan tugasnya sebagai sosial control. Hormatilah aturan hukum, yang ada pasal 28f revisi ke IV Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000,  Undang-Undang No. 32 tahun 2004 dan Inpres No. 5 tahun 3004.

“Kita minta kepada kontraktor untuk menghentikan ancaman terhadap pekerja Pers, seperti dimuat di koran Harian Matahati dan MerdekaBicara.com. Kepada pihak penegak hukum kita minta jangan melindungi pelanggar hukum, Polisi dan Kajari kita minta untuk transparan dalam kasus dugaan korupsi jembatan ini. Dan tim audit untuk turun ke lokasi melakukan audit agar jelas ada tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut,” tandas Abubakar.

Sementara, dikutip MerdekaBicara.com terkait pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media oline, Kontraktor pelaksana kegiatan Abd. Manaf yang juga kepala perwakilan Tabloid Purnawirawan Polri menyanggah pemberitaan tersebut.

“Itu tidak benar, saya akan tuntut melalui jalur hukum oknum wartawan yang telah mencoreng nama baik perusahaan dan diri saya. Untuk sementara, belum saya laporkan karena masih menunggu ada berapa lagi media yang berani memuat berita terkait paket jembatan yang saya kerjakan di Jambo Labu itu.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini