![]() |
IST |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan terus menerapkan
prinsip transparansi informasi di setiap tahapan pemilihan umum dan proses
pengambilan kebijakan.
"Salah
satu yang mengemuka dalam penilaian publik mengenai kinerja kita adalah
bagaimana kita selalu mengupayakan apa yang perlu diketahui oleh publik. Kita
selalu menerapkan prinsip transparansi di setiap tahapan pemilu serta dalam
proses pengambilan kebijakan," kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik kepada
redaksi, Senin (25/4).
Dia
mencontohkan, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan salah satunya
adalah melakukan uji publik terhadap aturan yang akan dibuat dengan melibatkan
pihak-pihak yang terkait. Selain itu Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan
akan dipublikasikan melalui media informasi KPU.
"Sebelum
suatu Peraturan KPU ditetapkan, kita selalu melakukan uji publik yang
melibatkan stakeholder terkait, misalnya kalangan akademisi, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), serta partai politik (parpol) peserta pemilu. Setelah
ditetapkan, segera dipublikasikan," lanjut Husni.
Husni
juga mengemukakan bahwa KPU berupaya untuk memudahkan pemohon publik untuk
mengakses informasi yang dibutuhkan melalui media berbasis online.
"Kita
juga menyediakan aplikasi E-PPID. Dalam hal ini pemohon bisa mengakses dari aplikasi
tersebut sehingga memudahkan publik untuk mendapatkan data serta informasi yang
diperlukan. Selain itu juga merubah pola kerja KPU di setiap satuan
kerja," tukas Husni. [rmol]