BANDA ACEH - Menanggapi kasus pasien rujukan RSIA yang kemudian
meningal di RSUZA, Senin 28 Maret 2016, Ketua Komisi VI DPRA, T. Iskandar Daod,
SE. MSi.Ak bersama Anggota Komisi VI DPRA antara lain Darwati A.Gani dan Hj.
Ummi Kalsum, S.Pd, dan dr. Abdul Fatah, SPMM dari Dinas Kesehatan Aceh
menggelar rapat, Sabtu 2 April 2016 pukul 14.00-17.00 WIB di Ruang Rapat Komisi
VI DPRA untuk memperoleh klarifikasi masalah tersebut.
Komisi
VI DPRA mendorong semua pihak untuk melakukan investigasi terkait dugaan
penelantaran yang berujung kematian Ibu dan Anak sebagai upaya perbaikan
layanan publik dimasa depan. Untuk itu beberapa keputusan yang disepakati yaitu,
Komisi VI DPR Aceh mengundang Komite Medik dan Dewan Pengawas dari Kedua Rumah
Sakit pada hari Minggu, 3 April 2016 pukul 10.00 WIB untuk hadir di Komisi VI
DPR Aceh untuk mendapatkan masukan yang jelas mengenai pelayanan kesehatan di
kedua rumah sakit tersebut.
Selain
itu, Komisi VI DPR Aceh juga memangil Direktur pada kedua Rumah Sakit tersebut
untuk mendapat klarifikasi dari kedua belah pihak secara langsung.
Hasil
pertemuan tersebut akan diungkap kepada masyarakat secara luas sebagai bentuk
keterbukaan informasi publik. [Dw]