-->

KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan Arwana Senilai Rp 1,9 M

19 April, 2016, 09.01 WIB Last Updated 2016-04-19T02:01:32Z
IST
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I berhasil menggagalkan pengiriman 1.171 ikan arwana dari Riau ke Jakarta.

Ribuan ikan arwana jenis golden (Schleropagus formosus) dan arwana silver Brasil (Osteoglossum bicirchosum) senilai Rp 1,9 miliar itu digagalkan karena tidak memenuhi persyaratan. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan pengamanan pengiriman ikan tersebut dilakukan karena ada pelanggaran prosedur. “Melanggar prosedur pengiriman ikan,” ujarnya di dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 19 April 2016.

Rina mengatakan ikan hias itu dikirim seorang pebisnis ikan hias dari Pekanbaru, Riau, Irawan Shia. Paket ikan hias itu rencananya akan dikirim ke seorang pedagang ikan hias di kompleks Bandara Mas, Tangerang, bernama Randy Arystia Putra.

Kepala BBKIPM Jakarta I Siti Khodijah menjelaskan, paket ikan arwana tiba di kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Maret 2016. Dalam dokumen pengiriman barang, paket tersebut disebutkan berisi 300 ikan botia. “Tapi, setelah dicek, ternyata isinya 1.171 arwana gold dan silver,” kata Siti.

Adapun arwana yang diamankan sebanyak 793 arwana golden berukuran 10 sentimeter dan 378 arwana silver Brasil berukuran 5-10 sentimeter. “Ikan kami serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” ucap Siti.

Dia menjelaskan, sanksi pelanggar Pasal 31 ini adalah hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta jika perbuatan disengaja. Namun, jika terjadi karena kelalaian, hukumannya adalah pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. [Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini