IST |
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Besar
Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta
I berhasil menggagalkan pengiriman 1.171 ikan arwana dari Riau ke Jakarta.
Ribuan ikan arwana jenis golden (Schleropagus formosus) dan
arwana silver Brasil (Osteoglossum bicirchosum) senilai Rp 1,9 miliar itu
digagalkan karena tidak memenuhi persyaratan. Kepala Badan Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan
pengamanan pengiriman ikan tersebut dilakukan karena ada pelanggaran prosedur.
“Melanggar prosedur pengiriman ikan,” ujarnya di dalam rilis yang diterima
Tempo, Selasa, 19 April 2016.
Rina mengatakan ikan hias itu dikirim seorang pebisnis ikan
hias dari Pekanbaru, Riau, Irawan Shia. Paket ikan hias itu rencananya akan
dikirim ke seorang pedagang ikan hias di kompleks Bandara Mas, Tangerang,
bernama Randy Arystia Putra.
Kepala BBKIPM Jakarta I Siti Khodijah menjelaskan, paket
ikan arwana tiba di kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Maret 2016. Dalam
dokumen pengiriman barang, paket tersebut disebutkan berisi 300 ikan botia.
“Tapi, setelah dicek, ternyata isinya 1.171 arwana gold dan silver,” kata Siti.
Adapun arwana yang diamankan sebanyak 793 arwana golden
berukuran 10 sentimeter dan 378 arwana silver Brasil berukuran 5-10 sentimeter.
“Ikan kami serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” ucap Siti.
Dia menjelaskan, sanksi pelanggar Pasal 31 ini adalah
hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta jika perbuatan disengaja.
Namun, jika terjadi karena kelalaian, hukumannya adalah pidana 1 tahun penjara
dan denda Rp 50 juta. [Tempo]