Ilustrasi ganja |
ACEH
TAMIANG - Anggota Opsnal Res Narkoba
Polres Aceh Timur menciduk seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja, di
Desa Seunebok Rambong (depan SD Negeri Tuepin Jareng) Kecamatan Idi Rayuek,
Senin (18/4/16) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba, AKP.
Ildani Ilyas, kepada lintasatjeh.com mengatakan, tersangka yang berstatus
sebagai penjaga malam Kantor ISC, berinisial M Bin Nadi (38) adalah warga Desa Suenebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.
Menurut
Kasat, penangkapan tersangka karena adanya informasi bahwa tersangka sering
melakukan transaksi narkoba jenis ganja di SD Negeri Teupin Jareng, lalu
anggota melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka dengan jumlah barang
bukti (BB) narkotika jenis ganja sebanyak 72 paket, dengan
berat 0.5 Kg, uang tunai Rp.110.000 dan 1 unit sepmor jenis matic berwarna hitam les putih dengan nopol BL 6288
DAM.
"Hari
hasil keterangan tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibelinya dari
temannya, AG (35) warga Juenip, Biruen yang telah masuk dalam daftar DPO. Saat
ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur utk
pengusutan lebih lanjut," katanya. [zf]