-->

Ketahuan Edarkan Ganja, Penjaga Malam Diciduk Polisi

19 April, 2016, 21.38 WIB Last Updated 2016-04-19T14:38:41Z
Ilustrasi ganja
ACEH TAMIANG - Anggota Opsnal Res Narkoba Polres Aceh Timur menciduk seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja, di Desa Seunebok Rambong (depan SD Negeri Tuepin Jareng) Kecamatan Idi Rayuek, Senin (18/4/16) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Ildani Ilyas, kepada lintasatjeh.com mengatakan, tersangka yang berstatus sebagai penjaga malam Kantor ISC, berinisial M Bin Nadi (38) adalah warga  Desa Suenebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.
 
Menurut Kasat, penangkapan tersangka karena adanya informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di SD Negeri Teupin Jareng, lalu anggota melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka dengan jumlah barang bukti (BB) narkotika jenis ganja sebanyak 72 paket, dengan berat 0.5 Kg, uang tunai Rp.110.000 dan 1 unit sepmor jenis matic berwarna hitam les putih dengan nopol BL 6288 DAM.

"Hari hasil keterangan tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibelinya dari temannya, AG (35) warga Juenip, Biruen yang telah masuk dalam daftar DPO. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur utk pengusutan lebih lanjut," katanya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini