IST |
MEDAN - Seorang
petinggi Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (Polres
KP3) Belawan, Sumatera Utara, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN)
pada Kamis, 21 April 2016.
Dia diketahui bernama Ichwan
Lubis, berpangkat ajun komisaris polisi dan menjabat Kepala Satuan Reserse
Narkoba Polres KP3 Belawan.
Ichwan Lubis ditangkap atas
dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan narkotik dengan tersangka Tjun
Hin alias Ahin. Perwira pertama itu juga disangka terlibat tindak pidana
pencucian uang yang diduga hasil perdagangan narkoba.
Aparat BNN yang menggerebek
rumah Ichwan Lubis di Medan menemukan uang tunai senilai Rp2 miliar. Aparat
mencurigainya memiliki saldo pada rekening yang tak wajar alias rekening
gendut.
Ichwan Lubis dan Tjun Hin
alias Ahin disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Ichwan Lubis sempat
diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia kemudian dikawal
ketat aparat BNN dan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif.
Kepala Bidan Hubungan
Masyarakat BNN Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi S Sinuhaji, mengaku
belum bisa memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Dia mengungkapkan masih
menunggu perintah atasannya untuk mempublikasikan informasi perihal kabar penangkapan
Ichwan.
"Saya belum diizinkan
memberikan keterangan. Nanti jika sudah akan kami beri tahu. Kita sama-sama
tahu sudah sampai (diperiksa) di Polda. Tolong dimaklumi," ujar Sinuhaji
kepada wartawan pada Jumat siang, 22 April 2016.
Dikonfirmasi terpisah,
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi,
membenarkan perihal penangkapan Ichwan di Medan. "Ya, benar, diamankan
terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang),” katanya.
Diduga ada aliran dana hasil
bisnis haram narkoba masuk ke rekening Ichwan. Dia masih diperiksa oleh
penyidik BNN Pusat di Jakarta. "Saat ini berada di BNN menjalani
pemeriksaan," ujar Slamet.[Viva]