IST |
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
mengungkap alasannya mengajukan poin untuk memperpanjang masa penahanan terduga
teroris menjadi enam bulan di dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Badrodin, masa penahanan perlu diperpanjang untuk
mendalami jaringan terduga terori yang ditangkap itu.
"Kan kami perlu pengembangan itu, pengembangan tidak
bisa dalam waktu singkat kami dapatkan," ujar Badrodin di Rupatama Mabes
Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Masa penahanan yang saat ini berlaku yakni selama 170 hari.
Badrodin mengatakan, terkadang Densus 88 membutuhkan waktu lebih dari itu untuk
bisa mendapatkan informasi. Apalagi, jaringan terorisme sudah merambat ke
negara lain.
"Bisa saja kami kroscek dan verifikasi dengan
keterangan di negara-negara lain. Sehingga memerlukan waktu yang sangat
panjang," kata Badrodin.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani,
mengusulkan dibentuknya sebuah badan pengawasan independen apabila masa
penangkapan dan penahanan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme jadi
diperpanjang.
Perpanjangan masa penahanan, kata Arsul, harus diimbangi
dengan mekanisme pengawasan oleh badan pengawas yang independen.
Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi
penyalahgunaan kewenangan dalam menangkap dan menahan oleh aparat penegak
hukum. [Kompas]