TAPAKTUAN - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, yang
berada di Jalan Teuku Raja Angkasah, Kota Tapaktuan, menunggak pembayaran air kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan, sejak tahun 2014 lalu,
mencapai Rp 100 juta.
Dengan
perincian, Kantor Rutan menunggak selama 25 bulan dengan jumlah sebesar Rp 95
juta lebih, dan rumah Dinas Kepala Rutan menunggak selama empat bulan sebesar
Rp 5 ratus ribu lebih.
"Akibat
tunggakan tersebut, sehingga menyebabkan kemacetan dalam mengoprasional PDAM
Tirta Naga," ungkap Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Naga
Tapaktuan Eki Firman kepada LintasAtjeh.com, Kamis (14/4/2016)
Lebih
lanjut Eki Firman menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih memberi toleransi
pada pihak Rutan, dengan cara meminta supaya seluruh tunggakan yang hampir
mencapai Rp 100 juta segera dilunasi.
"Kami
memberikan batas waktu selama satu minggu ke depan, agar menyelesaikan seluruh
tunggakan tersebut," tegas Eki Firman.
Kepala
Rutan Tapaktuan, Syafruddin SH, ketika didatangi di kantornya untuk dikonfirmasi,
tidak berada di tempat. Menurut keterangan yang diperoleh, Syafruddin sedang
berada di Banda Aceh dalam rangka urusan dinas. [Delfi]