-->

Jubir Peurle Sikapi Pernyataan Politisi PNA

21 April, 2016, 23.36 WIB Last Updated 2016-04-21T16:36:21Z
BIREUEN - Juru bicara Peumuda Ruslan Effendi (Peurle), ambil sikap terkait pernyataan Politisi Partai Nasional Aceh (PNA) Kabupaten Bireuen, Suhaimi Hamid yang mengancam akan membawa ke ranah hukum kepala desa yang menyatakan dukungan kepada balon Bupati Bireuen H. Ruslan M Daud.

Pernyataan tersebut disampaikan di salah satu media online karena menurutnya, 35 Kepala Desa dari Kecamatan Jeunib tersebut telah melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

Juru bicara Peurle, Nazar Husaini Ali, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (21/4/2016) mengatakan tidak ada satu pasal pun yang dilanggar oleh 35 Keuchik dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Keuchik adalah pimpinan tertinggi dalam pemerintahan desa yang dihasilkan melalui proses politik (Pilkades-red).

“Dalam pasal 29 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, kepala desa hanya dilarang menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik. Jadi tidak ada larangan perundang-undangan yang mengatur bahwa keuchik dilarang menjadi simpatisan balon kepala daerah tertentu atau mendukung pencalonan," tegasnya.

Lanjutnya, kalaupun dianggap melanggar UU tentang pilkada juga belum dapat diproses secara hukum karena status H. Ruslan M Daud belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KIP. Dalam kasus ini pihaknya justru mempertanyakan dasar hukum Suhaimi Hamid mengancam membawa kepala desa ke ranah hukum.

"Mari kita sama-sama menjaga kelebihan dan kekurangan yang kita miliki. Jangan sampai apa yang kita sampaikan di media menjadi momok menakutkan bagi para keuchik. Lebih-lebih Suhaimi Hamid adalah anggota DPRK, masyarakat sangat menghormati,” papar Nazar. [Rajali]
Komentar

Tampilkan

Terkini