BIREUEN - Juru bicara Peumuda Ruslan Effendi (Peurle), ambil sikap
terkait pernyataan Politisi Partai Nasional Aceh (PNA) Kabupaten Bireuen,
Suhaimi Hamid yang mengancam akan membawa ke ranah hukum kepala desa yang
menyatakan dukungan kepada balon Bupati Bireuen H. Ruslan M Daud.
Pernyataan tersebut disampaikan di salah satu
media online karena menurutnya, 35 Kepala Desa dari Kecamatan Jeunib tersebut
telah melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
Juru bicara Peurle, Nazar Husaini
Ali, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (21/4/2016) mengatakan tidak ada satu pasal
pun yang dilanggar oleh 35 Keuchik dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Keuchik adalah pimpinan tertinggi dalam pemerintahan desa yang
dihasilkan melalui proses politik (Pilkades-red).
“Dalam pasal 29 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa,
kepala desa hanya dilarang menjadi pengurus partai politik atau anggota partai
politik. Jadi tidak ada larangan perundang-undangan yang mengatur bahwa keuchik
dilarang menjadi simpatisan balon kepala daerah tertentu atau mendukung
pencalonan," tegasnya.
Lanjutnya, kalaupun dianggap melanggar UU tentang pilkada
juga belum dapat diproses secara hukum karena status H. Ruslan M Daud belum
ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KIP. Dalam kasus ini pihaknya justru
mempertanyakan dasar hukum Suhaimi Hamid mengancam membawa kepala desa ke ranah
hukum.
"Mari kita sama-sama menjaga kelebihan dan kekurangan
yang kita miliki. Jangan sampai apa yang kita sampaikan di media menjadi momok
menakutkan bagi para keuchik. Lebih-lebih Suhaimi Hamid adalah anggota DPRK,
masyarakat sangat menghormati,” papar Nazar. [Rajali]