ACEH TAMIANG - Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten
Aceh Tamiang sempat emosional saat dikonfirmasi wartawan lintasatjeh.com
terkait tidak difungsikannya Unit Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan
Unit Pengolahan Sampah, Senin (11/4/2016) kemarin.
Ketua
Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh, Abu Bakar, kepada lintasatjeh.com,
Selasa (12/4/2016) menyayangkan sikap Kepala BLHK, Samsul Rizal S.Ag.
Sebagai
pejabat publik, tegas Abu Bakar, sudah menjadi keharusan bagi Samsul Rizal
untuk memberikan keterangan secara baik dan benar saat dikonfirmasi oleh wartawan
yang bekerja berlandaskan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik
jurnalistik.
Semestinya
ia wajib menjalankan ketentuan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selaku
Ketua IWO Aceh, dirinya menduga kuat sikap emosional Kepala
BLHK Aceh Tamiang bukan karena kurang pahamnya UU Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, melainkan adanya
indikasi ketakutan 'terbongkarnya' berbagai dugaan kejahatan yang diperbuat
selama ini.
"Saya
yakin media online lintasatjeh.com akan mampu membongkar satu persatu
tentang dugaan kejahatan Samsul Rizal selama menjabat
Kepala BLHK Aceh Tamiang. Semoga Samsul Rizal segera bertobat dan kembali ke
jalan yang benar," pungkasnya. [zf]