-->

IWO: Semoga Kepala BLHK Atam Segera Bertobat

12 April, 2016, 18.58 WIB Last Updated 2016-04-12T11:59:12Z
ACEH TAMIANG - Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang sempat emosional saat dikonfirmasi wartawan lintasatjeh.com terkait tidak difungsikannya Unit Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan Unit Pengolahan Sampah, Senin (11/4/2016) kemarin.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh, Abu Bakar, kepada lintasatjeh.com, Selasa (12/4/2016) menyayangkan sikap Kepala BLHK, Samsul Rizal S.Ag.

Sebagai pejabat publik, tegas Abu Bakar, sudah menjadi keharusan bagi Samsul Rizal untuk memberikan keterangan secara baik dan benar saat dikonfirmasi oleh wartawan yang bekerja berlandaskan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Semestinya ia wajib menjalankan ketentuan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selaku Ketua IWO Aceh, dirinya menduga kuat sikap emosional Kepala BLHK Aceh Tamiang bukan karena kurang pahamnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, melainkan adanya indikasi ketakutan 'terbongkarnya' berbagai dugaan kejahatan yang diperbuat selama ini.

"Saya yakin media online lintasatjeh.com akan mampu membongkar satu persatu tentang dugaan kejahatan Samsul Rizal selama menjabat Kepala BLHK Aceh Tamiang. Semoga Samsul Rizal segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar," pungkasnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini