ACEH TAMIANG - Berbagai indikasi penyimpangan di Badan Lingkungan
Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang semakin terus terkuak. Kali
ini terkait indikasi penyimpangan pada saat pengerjaan sumur bor yang berada di
tempat pembuangan akhir (TPA), Kampung Durian, Kecamatan Rantau.
Ketua
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar, Selasa (19/4/16)
kepada LintasAtjeh.com mengatakan, sumur bor milik BLHK yang berada di tempat pembuangan akhir
(TPA), Kampung Durian, kurang difungsikan sebagaimana mustinya karena debit air
yang keluar dari sumur bor tersebut sangat sedikit sekali.
Selain
itu, Abu Bakar turut membeberkan, sumur bor yang anggarannya bersumber dari
dana APBK Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan besarann anggaran Rp.141 juta diduga
kuat pengerjaannya menyalahi ketentuan karena tidak melibatkan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Pengerjaan
sumur bor salah satu bukti dari sekian banyak banyak bukti lainnya bahwa Kepala
BLHK Aceh Tamiang, Samsul Rizal, S.Ag terindikasi tidak becus dalam
melaksanakan amanah alias korup!," tegas Abu Bakar.
Sayangnya,
PPTK proyek sumur bor TPA milik BLHK Aceh Tamiang, Sayed Madi SP, saat dikonfirmasi
melalui telepon tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim LintasAtjeh pun juga
tidak dibalas. [zf]