![]() |
IST |
JAKARTA – Politikus senior
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid, mengatakan ada dua poin yang
perlu dilihat terkait Fahri Hamzah di DPR. Pertama mengenai keanggotaannya di
DPR, hal itu terkait status hukum. Maka, PKS menghormati langkah hukum yang
ditempuh Fahri.
"Yang
pertama terkait keanggotaan beliau (Fahri) di DPR, itu memang proses hukum.
Kita hormati proses hukum dan PKS sudah mempunyai kuasa hukum," kata
Hidayat ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 April 2016.
Namun,
mengenai hal kedua - yaitu posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR - Hidayat
mengatakan dalam tata tertib posisi wakil ketua adalah hasil penunjukan atau
penugasan. Menurut dia, penugasan itu bukan terkait status hukum.
"Karenanya
DPP menyurati fraksi, fraksi menyurati pimpinan DPR untuk melaksanakan tata
tertib DPR itu. Kalau tata tertib itu dilaksanakan, memang tidak menunggu
adanya inkracht. Karena ini dua hal yang berbeda," ujar Hidayat.
Mantan
Presiden PKS itu menegaskan alat kelengkapan dewan, seperti pimpinan bisa
berganti tiap saat, sesuai yang diinginkan fraksi. Karena itu kata dia, usulan
fraksi seharusnya dibawa oleh pimpinan ke paripurna, untuk disetujui
keputusannya oleh seluruh peserta sidang paripurna.
"Kalau
alat kelengkapan dewan yang lain tidak memerlukan paripurna. Kalau alat
kelengkapan pimpinan DPR memerlukan paripurna untuk kemudian didengar suara
mayoritas anggota," kata Hidayat. [Viva]