IST |
LHOKSUKON -
Lagi, dua Narapidana kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh
Utara, Sabtu (23/4/2016). Dua napi kabur yakni Samsul Kamal (23), asal Gampong
Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan Suryadi (21), asal Gampong
Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Informasi yang diperoleh
wartawan, dua napi itu kabur dengan cara memanjat tembok rutan dengan
ketinggian 6 meter menggunakan kain sarung yang disambung seperti tali. Kejadiannya
sekitar pukul 04.50 WIB, Sabtu 23 April dini hari.
"Kedua napi itu kabur
dengan cara merusak terali besi pintu. Kemudian merangkak dari plaffon ke atap
dan turun melalui dinding rutan dengan cara mengikat dan menyambung kain sarung
panjang seperti tali," kata Kepala Rutan Lhoksukon Effendi kepada
wartawan.
Modusnya begini, jelas
Effendi, setelah napi melempar kain sarung ke luar dinding rutan, kemudian
memanggil temannya. Perlakuan napi ini sempat terekam CCTV camera 16 dengan
durasi 7 menit.
Effendi menambahkan, Napi
kabur bernama Samsul Kamal itu termasuk napi yang bandel. Ia dijatuhkan hukuman
1 tahun 8 bulan penjara karena terlibat kasus penggelapan. Dia juga pernah
mencoba kabur saat masa persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, namun gagal.
Selanjutnya, sambung
Effendi, Napi yang bernama Suryadi terlibat kasus Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA). Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan sisa hukuman 4 tahun 2
bulan kurungan penjara.
Menurut Effendi, kaburnya
dua napi itu kemungkinan bisa diakibatkan oleh dua faktor yakni persoalan over
kapasitas dan persoalan minimnya petugas rutan. Di Rutan ini, katanya lagi,
hanya ada empat petugas. Sementara napi yang ada di rutan tersebut mencapai 298
orang narapidana dan tahanan.
"Begitu setelah
kejadian, kita langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Aceh
Utara, bahkan mereka juga langsung melakukan pencarian tadi pagi," terang
Effendi.
Hingga pukul 18.00 WIB
sore tadi, napi belum ditemukan.[red]