BANDA ACEH - Gema takbir Allahu Akbar, berkumandang menyusul ketukan
palu Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin dan pembacaan surat keputusan tentang
persetujuan pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai Kabupaten pemekaran Aceh
Besar.
Ratusan
panitia pembentukan Kabupaten Aceh Raya yang mewakili tujuh Kecamatan yaitu,
Kecamatan Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah dan
Darul Kamal.
Ketua
panitia pembentukan Kabupaten Aceh Raya, H.M. Dahlan Sulaiman, SE, hadir pada
ruang rapat paripurna DPR Aceh Jum,at 22 April 2016. Dahlan Sulaiman yang
didampinggi ketua perempuan Aceh Raya, pemuda Aceh Raya dan Mahasiswa Aceh
Raya.
Dahlan
Sulaiman kepada wartawan mengatakan persetujuan dari DPR Aceh dan berterima
kasih kepeda pimpinan serta seluruh anggota DPR Aceh yang sudah membantu dan
memparipurnakan Kabupaten Aceh Raya.
Menurut
Dahlan Sulaiman, langkah selanjutnya adalah mengurus dan keputusan Gubernur
Aceh dan setelah itu sama-sama akan diperjuangkan ke tingkat Nasional yakni DPR RI
dan Kemendagri.
Dari
pantuan wartawan di ruang paripurna DPR Aceh, terlihat hadir Prof.Dr Jamaluddin
Ahmad, Rukaiyah Ibrahim, Dr. Tarmizi, Dr. Burhanuddin dan kalangan pemuda dan
mahasiswa. [Dw]