-->

DPR Aceh Setujui Aceh Raya jadi Kabupaten Baru

22 April, 2016, 23.18 WIB Last Updated 2016-04-22T16:18:09Z
BANDA ACEH - Gema takbir Allahu Akbar, berkumandang menyusul ketukan palu Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin dan pembacaan surat keputusan tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai Kabupaten pemekaran Aceh Besar.

Ratusan panitia pembentukan Kabupaten Aceh Raya yang mewakili tujuh Kecamatan yaitu, Kecamatan Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah dan Darul Kamal.

Ketua panitia pembentukan Kabupaten Aceh Raya, H.M. Dahlan Sulaiman, SE, hadir pada ruang rapat paripurna DPR Aceh Jum,at 22 April 2016. Dahlan Sulaiman yang didampinggi ketua perempuan Aceh Raya, pemuda Aceh Raya dan Mahasiswa Aceh Raya. 

Dahlan Sulaiman kepada wartawan mengatakan persetujuan dari DPR Aceh dan berterima kasih kepeda pimpinan serta seluruh anggota DPR Aceh yang sudah membantu dan memparipurnakan Kabupaten Aceh Raya.

Menurut Dahlan Sulaiman, langkah selanjutnya adalah mengurus dan keputusan Gubernur Aceh dan setelah itu sama-sama akan diperjuangkan ke tingkat Nasional yakni DPR RI dan Kemendagri.

Dari pantuan wartawan di ruang paripurna DPR Aceh, terlihat hadir Prof.Dr Jamaluddin Ahmad, Rukaiyah Ibrahim, Dr. Tarmizi, Dr. Burhanuddin dan kalangan pemuda dan mahasiswa. [Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini