-->

Divonis 6 Tahun Penjara, Penembak Umat Muslim di Aceh Singkil Banding

22 April, 2016, 14.36 WIB Last Updated 2016-04-22T07:36:21Z
IST
ACEH SINGKIL - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Singkil Provinsi Aceh menghukum terdakwa, Hotma Uli Natanael Tumangger 6 (enam) tahun penjara. Hotma Uli Natanael Tumangger alias Wahed bin STL Tumangger dihukum oleh Majelis Hakim dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian dan tanpa hak mempergunakan senjata api.

Bukan hanya itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim Lubis, SH, MH juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.

Dalam sidang agenda putusan yang digelar, Kamis (21/04/2016) kemarin, Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Hotma Uli Natanael Tumangger  telah melanggar pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata Api, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Singkil sesuai  dengan tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Terdakwa Nyatakan Banding

Menyikapi putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum itu, terdakwa Hotma Uli Natanael Tumangger alias Wahed bin STL Tumangger setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum, terdakwa dalam persidangan itupun tidak ada lagi berkata-kata berfikir-fikir terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Sebaliknya didalam persidangan terdakwa langsung menyatakan banding.

Polisi Kawal Ketat Jalannya Persidangan

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa  penembakan massa dari umat muslim di Kabupaten Aceh Singkil yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2015 lalu, turut dihadiri puluhan pengunjung sidang, antara lain dari keluarga korban, keluarga terdakwa atau kerabat korban dan kerabat terdakwa. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sidang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil dan dari unsur TNI.[Ar/Arifin]
Komentar

Tampilkan

Terkini