IST |
ACEH
SINGKIL - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Singkil Provinsi
Aceh menghukum terdakwa, Hotma Uli Natanael Tumangger 6 (enam) tahun penjara. Hotma
Uli Natanael Tumangger alias Wahed bin STL Tumangger dihukum oleh Majelis Hakim
dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan
terhadap orang yang mengakibatkan kematian dan tanpa hak mempergunakan senjata
api.
Bukan hanya itu, Majelis
Hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim Lubis, SH, MH juga menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa agar tetap
berada dalam tahanan.
Dalam sidang agenda
putusan yang digelar, Kamis (21/04/2016) kemarin, Majelis Hakim juga
menyebutkan terdakwa Hotma Uli Natanael Tumangger telah melanggar pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP
dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata
Api, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lainnya
yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Hukuman yang dijatuhkan oleh
Majelis Hakim PN Singkil sesuai dengan
tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Terdakwa
Nyatakan Banding
Menyikapi putusan yang
telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum itu,
terdakwa Hotma Uli Natanael Tumangger alias Wahed bin STL Tumangger setelah
berkoordinasi dengan penasehat hukum, terdakwa dalam persidangan itupun tidak
ada lagi berkata-kata berfikir-fikir terhadap putusan yang telah dibacakan oleh
Majelis Hakim. Sebaliknya didalam persidangan terdakwa langsung menyatakan
banding.
Polisi
Kawal Ketat Jalannya Persidangan
Sidang dengan agenda
pembacaan putusan terhadap terdakwa
penembakan massa dari umat muslim di Kabupaten Aceh Singkil yang terjadi
pada tanggal 13 Oktober 2015 lalu, turut dihadiri puluhan pengunjung sidang,
antara lain dari keluarga korban, keluarga terdakwa atau kerabat korban dan
kerabat terdakwa. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sidang
mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil dan dari
unsur TNI.[Ar/Arifin]