Amiruddin (kanan) |
BANDA ACEH - Ormas Pembela Tanah Air (PETA) Provinsi Aceh, mendesak
Kepolisian untuk memproses hukum Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh
(KPA/PA) Wilayah Pasee, Teungku Zulkarnaini karena diduga menghina Presiden RI Joko
Widodo, saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Partai
Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4/2016) lalu.
"Pernyataan
tersebut tidak wajar, dan bisa memancing konflik baru lagi. Pelakunya harus diproses," kata Sekjen
PETA, Amiruddin, dalam siaran persnya, Kamis (14/4).
Menurutnya,
kasus seperti ini tidak boleh didiamkan karena telah melecehkan simbol negara
dan pihak Kepolisian harus memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Jika kasus
ini dibiarkan, maka akan muncul kasus-kasus yang serupa dikemudian hari.
Karenanya,
dirinya pun siap menjadi garda terdepan untuk melawan terhadap kelompok manapun
yang akan membuat aksi angkat senjata melawan keutuhan NKRI.
Sebagaimana
dikutip dari JuangNews.com, pelecehan Presiden Jokowi yang dilakukan Tengku Ni
terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan PA di
Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4/2016). Di mana saat itu Tgk Ni
menyatakan secara terbuka kepada Presiden Jokowi, dikatakannya kurus kering.
Pap Ma, Ek Boh (cacian dalam Bahasa Aceh-red).
Kemudian
kalimat provokasi yang diucapkan Tgk Ni yang menyatakan, Bangsa Aceh adalah
bangsa yang sangat mulia, tapi sampai saat ini bangsa Aceh masih dijajah Jawa
dan Indonesia serta ditipu baik dari segi politik, ekonomi, dan tidak diberikan
kebebasan dalam membuat qanun oleh pemerintah pusat.
Lanjut
Tgk. Ni lagi, apabila pemerintah pusat tidak merealisasikan MoU Helsinki, maka
rakyat Aceh khususnya Wilayah Pase siap melakukan perlawanan terhadap
pemerintah pusat dengan mengangkat senjata. [Rls]