-->

Diduga Hina Jokowi, PETA: Pelakunya Harus Diproses

15 April, 2016, 08.27 WIB Last Updated 2016-04-15T01:28:13Z
Amiruddin (kanan)
BANDA ACEH - Ormas Pembela Tanah Air (PETA) Provinsi Aceh, mendesak Kepolisian untuk memproses hukum Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Teungku Zulkarnaini karena diduga menghina Presiden RI Joko Widodo, saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4/2016) lalu.

"Pernyataan tersebut tidak wajar, dan bisa memancing konflik baru lagi. Pelakunya harus diproses," kata Sekjen PETA, Amiruddin, dalam siaran persnya, Kamis (14/4).

Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh didiamkan karena telah melecehkan simbol negara dan pihak Kepolisian harus memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Jika kasus ini dibiarkan, maka akan muncul kasus-kasus yang serupa dikemudian hari.

Karenanya, dirinya pun siap menjadi garda terdepan untuk melawan terhadap kelompok manapun yang akan membuat aksi angkat senjata melawan keutuhan NKRI.

Sebagaimana dikutip dari JuangNews.com, pelecehan Presiden Jokowi yang dilakukan Tengku Ni terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan PA di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4/2016). Di mana saat itu Tgk Ni menyatakan secara terbuka kepada Presiden Jokowi, dikatakannya kurus kering. Pap Ma, Ek Boh (cacian dalam Bahasa Aceh-red).

Kemudian kalimat provokasi yang diucapkan Tgk Ni yang menyatakan, Bangsa Aceh adalah bangsa yang sangat mulia, tapi sampai saat ini bangsa Aceh masih dijajah Jawa dan Indonesia serta ditipu baik dari segi politik, ekonomi, dan tidak diberikan kebebasan dalam membuat qanun oleh pemerintah pusat.

Lanjut Tgk. Ni lagi, apabila pemerintah pusat tidak merealisasikan MoU Helsinki, maka rakyat Aceh khususnya Wilayah Pase siap melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat dengan mengangkat senjata. [Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini