JAKARTA - Kapolres Belu, AKBP Putu Gede Artha, melalui Kanit Buser Polres Belu bernama Timi, akhirnya mengembalikan ID Card dan alat perekam suara (tape recorder) milik anggota PPWI, Felixianus Ali, di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Pengembalian barang-barang milik Felix, demikian ia sehari-hari disapa, dilakukan pada Jumat kemarin, 8 April 2016, di Kantor Polres Belu. Demikian laporan disampaikan oleh Felix dari Atambua.
Proses pengembalian ID Card dan tape recorder tersebut dilakukan Kapolres setelah mendapat teguran keras dari Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Eustasius Widyo Sunaryo kepadanya, terkait kinerja anak buahnya yang merampas paksa ID Card dan barang-barang milik pewarta Felix.
Kapolda NTT memerintahkan agar Kapolres Belu segera mengembalikan ID Card dan tape recorder kepada pemiliknya, disertai pesan agar para aparat polri di Polres tersebut jangan gegabah dalam melaksanakan tugasnya.
"Kita mendapat teguran dari Kapolda terkait kasus perampasan ID Card dan tape recorder anggota PPWI, dan Kapolda meminta agar segera dikembalikan," demikian ujar Kapolres melalui anak buahnya, Timi, kepada pihak keluarga.
Kapolda NTT pantas memberikan teguran kepada Kapolres dan jajaran di bawahnya. Mantan Pimpinan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) itu mendapat permintaan dari Mabes Polri di Jakarta agar menyelesaikan kasus perampasan ID Card PPWI yang dilaporkan dan telah diberitakan secara luas oleh berbagai media massa yang tergabung dalam PPWI Media Group. Kita mendapat informasi dari Mabes Polri dan membaca beritanya di media bahwa telah terjadi perampasan ID Card dan tape recorder Pewarta PPWI, dan diperintahkan untuk diselesaikan sebelum masalahnya melebar kemana-mana, demikian pesan Kapolda.
"Dalam persoalan pemberitaan, tidak ada aturannya bagi anggota polisi untuk mengambil ID Card, juga merampas peralatan jurnalis, jelas itu sebuah kesalahan," tambahnya.
Merasa malu atas teguran tersebut, akhirnya Kapolres mengutus anak buahnya, Kanit Buser, Timi, pada Selasa, 5 April 2016, untuk berkunjung ke rumah Felix dengan maksud utama menyampaikan permohonan maaf dan meminta Felix ke Polres Belu, menerima pengembalian ID Card dan tape recorder secara resmi. Sayangnya, Timi yang datang di sore hari tersebut hanya menjumpai ibu kandung Felix, karena sang pewarta PPWI tersebut sedang di luar rumah untuk sesuatu urusan. Kepada Ibundanya Felix, sang Kanit Buser menyampaikan pesan Kapolres Belu untuk mengembalikan ID Card PPWI dan tape recorder milik Felix seraya meminta maaf atas peristiwa tidak menyenangkan tersebut.
Rencana awalnya, Felix akan menjemput ID Card dan tape recorder miliknya pada tanggal 6 April, namun kesempatan baik untuk ke Polres Belu baru terlaksana pada Jumat, 8 April 2016 siang. Setelah menunggu cukup lama di Kantor Polres, akhirnya Felix yang ditemani seorang teman wartawan di Atambua bertemu dengan Kanit Buser, Timi, yang baru datang ke kantor untuk urusan lainnya di luar Polres. Dalam pertemuan tersebut, ID Card dan tape recordernya dikembalikan.
Sebagaimana diketahui bahwa ID Card dan tape recorder pewarta PPWI, Felixianus Ali, dirampas paksa oleh Kasatreskrim Jefrri Fanggidae dan Kepala Bagian Operasional Apolinario da Silva dengan alasan bahwa ID Card dan tape-recorder tersebut berbahaya, sehingga perlu diamankan (baca: Rampas ID Card dan Tape-recorder Pewarta, Oknum Polres Belu Tergolong Preman Seragam Cokelat). Kasus perampasan milik wartawan ini terkait dengan gencarnya Felix memberitakan tentang kasus penjualan tanah Keuskupan Atambau oleh Uskup Atambua, Uskup Domi Saku (Uskup Saku Dinilai “Mandul” Memimpin Wilayah Keuskupan Atambua).
Peristiwa perampasan paksa yang tergolong tindakan kriminal oleh oknum polisi tersebut berlangsung pada 12 Maret 2016, dalam sebuah forum "penghakiman" atas pemberitaan kasus tanah keuskupan oleh Uskup Saku bersama para pastor dan polisi dari Polres Belu, bertempat di ruang Keuskupan Atambua.
Tidak terima dengan perampasan barang-barang miliknya, Felixianus Ali menyampaikan laporan ke Dewan Pengurus Nasional PPWI dan Redaksi KOPI. PPWI kemudian melakukan upaya pendekatan kekeluargaan kepada Polres Belu, namun tidak berhasil. Akhirnya, digunakanlah jalur pemberitaan untuk membuka borok ketidak-becusan oknum Polres Belu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pelindung rakyat.
Berita yang dirilis pada Senin, 4 April 2016, itu kemudian menyebar ke berbagai kalangan, selain melalui PPWI Media Group, juga tersebar melalui jejaring sosial dan sosial media. Kapolri, Divhumas Polri, Divpropam Polri, Mabes TNI, beberapa menteri Kabinet Kerja Jokowi-Jk, dan Kapolda NTT serta beberapa anggota DPR-RI dan DPD-RI mendapat tembusan informasi tentang kasus itu.
Esoknya, Kapolda NTT langsung merespon dengan menghubungi Polres Belu dengan pesan utama untuk mengembalikan ID Card dan tape recorder anggota PPWI atas nama Felixianus Ali sesegera mungkin. (APL)