-->

Di Forum PBB, RI Tegaskan Hukuman Mati Bagian dari Kedaulatan

21 April, 2016, 12.29 WIB Last Updated 2016-04-21T05:30:10Z
IST
NEW YORK - Dubes RI untuk Austria, Slovenia, dan Badan-badan PBB di Wina, Dubes Rachmat Budiman menegaskan, hukuman mati dan pelaksanaannya merupakan bagian dari implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas berwenang setiap negara.

"Tidak ada hukum internasional yang melarang keberadaan hukuman mati dan pelaksanaannya. Setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sendiri sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial sesuai kepentingan dan kondisi masing-masing negara," imbuh Dubes Rachmat selaku ketua delagasi Indonesia usai pengesahan dokumen akhir United Nations General Assembly Special Session on the World Drug Problem di New York, Selasa (19/4).

Pernyataan Bersama tersebut disampaikan untuk menanggapi pernyataan Uni Eropa dan sejumlah negara lain seperti Swiss, Norwegia, Turki, Uruguay, Kosta Rika, Kanada, Meksiko, Kolombia, Brasil, Australia, dan Selandia Baru yang kecewa karena hukuman mati tidak dimuat dalam dokumen akhir S. Kelompok negara tersebut menyerukan kembali agar hukuman mati tidak diterapkan dalam kejahatan yang terkait dengan narkoba.

Indonesia, salah satu negara yang diminta untuk menyampaikan Pernyataan Bersama. Ini kepercayaan kepda Indonesia yang aktif menyerukan bahwa tantangan yang dihadapi negara-negara dalam penanganan narkoba sangat beragam. Dan, hukuman mati adalah salah satu pilihan berdasarkan kedaulatan hukum setiap negara.

Selain Indonesia, negara yang tergabung dalam like-minded countries adalah RRT, Singapura, Yaman, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Arab Saudi, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan.

"Pernyataan Bersama tersebut sangat penting untuk menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan di antara negara-negara mengenai isu hukuman mati," terang Dubes Rachmat.

Menurut Dubes Rachmat, penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius di banyak negara. Atas dasar itu, hukuman mati masih merupakan komponen penting sistem hukum pidana yang dapat diterapkan terhadap kejahatan yang sangat serius dalam isu narkoba.

"Pelaksanaan hukuman mati juga tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan," tegas Dubes Rachmat.

United Nations General Assembly Special Session on the World Drug Problem merupakan salah satu forum utama PBB dalam isu-isu narkotika dan obat-obatan, yang dihadiri 193 negara anggota PBB. Terakhir kalinya PBB mengadakanSesi Khusus mengenai narkotika dan obat-obatan ini adalah pada 1998.

Menurut Dubes Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, penyelenggaraan Sesi Khusus tersebut sangat penting untuk memberi informasi dan penjelasan kepada dunia internasional mengenai berbagai kebijakan dan capaian pemerintah Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.

"Pemerintah Indonesia sangat serius dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan. Kita tidak ingin generasi muda Indonesia menjadi generasi yang banyak terjebak penyalahgunaan narkotika," pungkas Dubes Djani. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini