ACEH TAMIANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil
meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan narkotika jenis ganja
dan sabu-sabu di Dusun Suka Maju, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Rantau,
Senin (18/4/2016) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres
Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasatres Narkoba Ipda M. Nazir,
SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan tersangka pengedar narkonita jenis ganja
dan sabu yang berhasil diringkus adalah warga Dusun Suka Maju, Desa Suka
Rahmat, Kecamatan Rantau bernama AF alias KM Bin Ramlan (36).
Dari
tangan tersangka berhasil disita barang bukti (BB) berupa 8 paket narkotika
jenis sabu seberat 0,45 gram, 6 paket besar narkotika jenis ganja yang digulung
dengan kertas coklat dan 1 plastik besar narkotika jenis ganja dengan berat
keseluruhan 3 kilogram.
Selain
itu, petugas juga turut mengamankan istri dari tersangka yang bernama IS Binti
Abdul Rahman (32), karena berupaya menyembunyikan narkotika sabu milik
tersangka (suaminya) pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap
tersangka.
"Guna
penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta isterinya dan juga barang
bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang," terangnya. [zf]