-->

Di Aceh Tamiang, Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

19 April, 2016, 23.12 WIB Last Updated 2016-04-19T16:12:45Z
ACEH TAMIANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Dusun Suka Maju, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Rantau, Senin (18/4/2016) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasatres Narkoba Ipda M. Nazir, SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan tersangka pengedar narkonita jenis ganja dan sabu yang berhasil diringkus adalah warga Dusun Suka Maju, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Rantau bernama AF alias KM Bin Ramlan (36).

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti (BB) berupa 8 paket narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, 6 paket besar narkotika jenis ganja yang digulung dengan kertas coklat dan 1 plastik besar narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 3 kilogram.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan istri dari tersangka yang bernama IS Binti Abdul Rahman (32), karena berupaya menyembunyikan narkotika sabu milik tersangka (suaminya) pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta isterinya dan juga barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang," terangnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini