ACEH TIMUR - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh
Timur melakukan penyidikan secara intens dan mendalam terhadap 13 pelaku
illegal logging yang diamankan dari hutan di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau
Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, pada Jum’at (20/4/2016)
kemarin.
Setelah
dilakukan penyidikan secara intensif, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur
menetapkan 8 tersangka dari 13 orang yang diamankan.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi
Nasuha Waruwu, SH, kepada LintasAtjeh.com, Senin (25/04) pagi mengatakan,
delapan orang tersangka tersebut diduga kuat sebagai pelaku illegal logging dan
mempunyai peran masing-masing dalam tindak pidana penebangan hutan secara liar
tersebut, satu diantaranya bertindak selaku pemodal.
Adapun
delapan tersangka tersebut adalah, Bustanil alias Atan (38), warga Desa
Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang (selaku pemodal). Yusril Chaniago (42), Maswan Silalahi (50),
Sadam Husen (56), ketiganya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, Medan, Sumatera Utara.
Barayan
Boru Daulay (19), warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Medan,
Sumatera Utara. Hasan (50), warga Desa Buket Selemak, Kecamatan Birem Bayeun,
Kabupaten Aceh Timur. Sulaiman (49) dan Irwansyah (40), keduanya warga Desa
Sineubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Atas
perbuatan tersebut, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 12 Junto Pasal
82 Sub 84 Sub 85, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. [zf]