-->


Delapan Pelaku Illog Ditetapkan jadi Tersangka

25 April, 2016, 16.44 WIB Last Updated 2016-04-26T00:19:01Z
ACEH TIMUR - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur melakukan penyidikan secara intens dan mendalam terhadap 13 pelaku illegal logging yang diamankan dari hutan di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, pada Jum’at (20/4/2016) kemarin.

Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan 8 tersangka dari 13 orang yang diamankan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH, kepada LintasAtjeh.com, Senin (25/04) pagi mengatakan, delapan orang tersangka tersebut diduga kuat sebagai pelaku illegal logging dan mempunyai peran masing-masing dalam tindak pidana penebangan hutan secara liar tersebut, satu diantaranya bertindak selaku pemodal.

Adapun delapan tersangka tersebut adalah, Bustanil alias Atan (38), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang (selaku pemodal).  Yusril Chaniago (42), Maswan Silalahi (50), Sadam Husen (56), ketiganya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Medan, Sumatera Utara.

Barayan Boru Daulay (19), warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Medan, Sumatera Utara. Hasan (50), warga Desa Buket Selemak, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Sulaiman (49) dan Irwansyah (40), keduanya warga Desa Sineubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 12 Junto Pasal 82 Sub 84 Sub 85, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini