-->

Center Zakaria Saman: Masih Banyak Qanun Prioritas Selain Revisi Qanun Pilkada

18 April, 2016, 21.13 WIB Last Updated 2016-04-18T14:18:53Z
BANDA ACEH – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh saat ini tengah membahas revisi Qanun Aceh No. 5 Tahun 2012 tentang Pilkada. Namun DPR Aceh justru dianggap membuat gaduh situasi karena ada upaya memperberat syarat calon perseorangan peserta Pilkada Aceh mendatang.


Qanun tersebut bertentangan dengan undang-undang yang diatur dalam UU PKPU Nomor 9 tahun 2015. Kemudian UU PKPU Nomor 12 tahun 2015. Disitu sudah sangat berat untuk syarat calon perseorangan, jadi kenapa harus diperberat lagi? Sedangkan penyerahan KTP dukungan calon dimulai tanggal 13 Juli 2016, dengan waktu singkat itu apakah revisi qanun tersebut bisa diakomodir oleh Pemerintah Pusat.


Hal tersebut dikatakan Ketua Center Zakaria Saman, H. Ishak yang akrab disapa Ayah Ishak kepada LintasAtjeh.com, Senin (18/4/2016), di Medan Sumatera Utara.


Menurut saya, kata dia, itu tidak mungkin. Karena Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri butuh waktu untuk menelaah qanun tersebut dan kemudian baru diserahkan ke DPR RI selanjutnya akan dibahas dengan KPU Pusat. Artinya, Banleg DPR Aceh terkesan memaksakan diri dan berupaya menjegal kandidat lain terutama yang akan maju sebagai calon perseorangan. Justru DPR Aceh mengkerdilkan demokrasi padahal yang akan mencalon sebagai kepala daerah orang Aceh juga, kenapa harus dibatasi?


Yang kita takutkan, ada elemen sipil Aceh nanti akan menggugat partai lokal karena tidak fair bahkan selalu menciptakan kegaduhan politik untuk mempertahankan kekuasaan. Jangan menimbulkan kekecewaan terhadap rakyat Aceh, karena banyak tugas lain yang perlu diprioritaskan DPR Aceh. Kenapa tidak membuat/merevisi qanun yang berhubungan dengan kepentingan rakyat. Rakyat masih lapar, masih miskin, pendidikan bobrok, mendapatkan pelayanan kesehatan payah, anggaran tidak tepat guna. Itu yang harus dipikirkan, jangan karena kita tidak becus kerja nanti menyalahkan pihak lain?” cetus Ayah Ishak.


Sambungnya, mudah-mudahan DPR Aceh banyak membaca, mendengar, dan menampung aspirasi rakyat. Jangan mengutamakan aspirasi fraksi saja, jangan beralasan demi pilkada jujur justru merevisi qanun dengan memperberat syarat calon perseorangan. Yang lebih penting, untuk pilkada yang jujur dan adil serta tidak dimonopoli oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Seharusnya tidak menjegal calon demi kepentingan pihak yang diuntungkan.


Untuk mencegah kecurangan suara, seharusnya DPR Aceh merevisi qanun yang mengatur tentang manipulasi suara di TPS dan PPK. Juga pengontrolan KIP yang lebih ketat sehingga pilkada berlangsung demokratis. Bukan mempersempit ruang masyarakat Aceh berpartisipasi dalam pilkada,” pungkas H. Ishak Ketua Center Zakaria Saman.[Ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini