LANGSA - Pemerintah Kota
Langsa mengingatkan masyarakat setempat untuk tidak membuang sampah
sembarangan. Wakil Walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid, MM, mengatakan sanksi
terhadap pelanggaran tersebut juga sudah ada dalam Qanun Nomor : 3/2014 tentang
pengelolaan sampah Pasal 51 Jo Pasal 55 tentang setiap orang dilarang membuang
sampah atau yang dianggap sampah kedalam sungai. Pelanggarannya adalah hukuman
kuruangan enam bulan penjara atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Hal tersebut
disampaikannya saat gotong royong bersama Camat Langsa Kota, Jamil Gade,
bersama masyarakat setempat, Jum'at (22/04/2016) kemarin, di Gampong (desa)
Paya Bujok Blang Paseh. Dikatakan Marzuki, untuk menjaga kebersihan bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat.
"Artinya, kita juga
tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat atas keberadaan sampah di saluran
paret induk ini, karena mungkin sosialisasi atau himbauan untuk tidak membuang
sampah bukan pada tempatnya tidak disampaikan kepada masyarakat sekitar,"
kata Marzuki saat melakukan kegiatan sosial itu.
Marzuki meminta kepada
para geusyik disetiap desa untuk memberikan sosialisasi terhadap himbauan buang
sampah sembarangan agar hal tersebut bisa terlaksana sepenuhnya.
"Jumlah sampah yang
kemarin (Jumat-red) kita bersihkan didalam saluran paret induk yang berada di dua
dusun ini seberat tiga ton, dan kondisi ini sangat kita sesalkan sekali.
Untuk mengantisipasi agar
masyarakat tidak membuang sampah sembarang di tempat-tempat yang dilarang
sesuai qanun (peraturan daerah-red), maka bagi masyarakat yang mengetahui atau
melihat ada masyarakat lain sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang
segera ditangkap dan dibawa ke Kantor Kebersihan setempat," tambahnya.[Jamal]