-->

Buang Sampah Sembarang Bisa Masuk Penjara, Ini Qanunnya!

24 April, 2016, 02.07 WIB Last Updated 2016-04-23T19:08:51Z
LANGSA - Pemerintah Kota Langsa mengingatkan masyarakat setempat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Wakil Walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid, MM, mengatakan sanksi terhadap pelanggaran tersebut juga sudah ada dalam Qanun Nomor : 3/2014 tentang pengelolaan sampah Pasal 51 Jo Pasal 55 tentang setiap orang dilarang membuang sampah atau yang dianggap sampah kedalam sungai. Pelanggarannya adalah hukuman kuruangan enam bulan penjara atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Hal tersebut disampaikannya saat gotong royong bersama Camat Langsa Kota, Jamil Gade, bersama masyarakat setempat, Jum'at (22/04/2016) kemarin, di Gampong (desa) Paya Bujok Blang Paseh. Dikatakan Marzuki, untuk menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat.

"Artinya, kita juga tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat atas keberadaan sampah di saluran paret induk ini, karena mungkin sosialisasi atau himbauan untuk tidak membuang sampah bukan pada tempatnya tidak disampaikan kepada masyarakat sekitar," kata Marzuki saat melakukan kegiatan sosial itu.

Marzuki meminta kepada para geusyik disetiap desa untuk memberikan sosialisasi terhadap himbauan buang sampah sembarangan agar hal tersebut bisa terlaksana sepenuhnya.

"Jumlah sampah yang kemarin (Jumat-red) kita bersihkan didalam saluran paret induk yang berada di dua dusun ini seberat tiga ton, dan kondisi ini sangat kita sesalkan sekali.

Untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarang di tempat-tempat yang dilarang sesuai qanun (peraturan daerah-red), maka bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat ada masyarakat lain sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang segera ditangkap dan dibawa ke Kantor Kebersihan setempat," tambahnya.[Jamal]
Komentar

Tampilkan

Terkini