IST |
MALUKU - Sejak Januari hingga April ini, Kantor Perwakilan Bank
Indonesia (BI) Provinsi Maluku telah memusnahkan uang lusuh alias uang tidak
layak edar sebanyak Rp 80 miliar. "Uang lusuh ini bersumber dari dunia
perbankan dan juga dari masyarakat yang datang menukar langsung ke BI,"
kata Deputy Perwakilan BI Maluku, Joko Triono, di Ambon, Kamis, 21 April 2016.
Pemusnahan uang lusuh itu juga melalui proses dan prosedur baku yang telah
ditetapkan.
Setiap uang yang masuk dari bank disortir, langjutnya,
kemudian yang tidak layak edar dipisahkan untuk dimusnahkan dan digantikan uang
baru."Uang lusuh yang akan dimusnahkan itu harus dihitung lagi jumlahnya
baru dilakukan pemusnahan melalui tim yang sudah dibentuk oleh BI,"
ujarnya.
Joko menjelaskan, ciri-ciri uang lusuh jelas terlihat
seperti contoh yang sudah ada, jadi uang yang sudah sobek masuk dalam katagori
uang lusuh atau yang sudah dicoret-coret bahkan sudah kabur wartnanya.
Sebanyak Rp 80 miliar uang lusuh yang dimusnahkan itu juga
termasuk Rp 3 miliar uang lusuh yang dikumpulkan Bank Indonesia setempat dalam
ekspedisi ke 16 pulau terluar Indonesia, yang berbatasan dengan negara Timor
Timur. "Dalam ekspedisi ke pulau-pulau yang disinggahi itu dilakukan
penukaran dan juga sosialisasi termasuk pemberian batuan kepada usaha mikro
kecil dan menengah," ujarnya. [Antara/Tempo]