-->

BI Maluku Musnahkan Rp 80 Miliar Uang Tidak Layak

21 April, 2016, 12.46 WIB Last Updated 2016-04-21T05:46:54Z
IST
MALUKU - Sejak Januari hingga April ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku telah memusnahkan uang lusuh alias uang tidak layak edar sebanyak Rp 80 miliar. "Uang lusuh ini bersumber dari dunia perbankan dan juga dari masyarakat yang datang menukar langsung ke BI," kata Deputy Perwakilan BI Maluku, Joko Triono, di Ambon, Kamis, 21 April 2016. Pemusnahan uang lusuh itu juga melalui proses dan prosedur baku yang telah ditetapkan.

Setiap uang yang masuk dari bank disortir, langjutnya, kemudian yang tidak layak edar dipisahkan untuk dimusnahkan dan digantikan uang baru."Uang lusuh yang akan dimusnahkan itu harus dihitung lagi jumlahnya baru dilakukan pemusnahan melalui tim yang sudah dibentuk oleh BI," ujarnya.

Joko menjelaskan, ciri-ciri uang lusuh jelas terlihat seperti contoh yang sudah ada, jadi uang yang sudah sobek masuk dalam katagori uang lusuh atau yang sudah dicoret-coret bahkan sudah kabur wartnanya.

Sebanyak Rp 80 miliar uang lusuh yang dimusnahkan itu juga termasuk Rp 3 miliar uang lusuh yang dikumpulkan Bank Indonesia setempat dalam ekspedisi ke 16 pulau terluar Indonesia, yang berbatasan dengan negara Timor Timur. "Dalam ekspedisi ke pulau-pulau yang disinggahi itu dilakukan penukaran dan juga sosialisasi termasuk pemberian batuan kepada usaha mikro kecil dan menengah," ujarnya. [Antara/Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini