IST |
PENTING terlebih dahulu memikili pemahaman
yang sama dengan makna kata “advokasi”,
pengertian kata advokasi berasal dari bahasa Belanda Advocaat, dalam
kamus besar bahasa Indonesia memberikan makna “Pembelaan” pengertian lain
menurut Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LL.M (Guru besar FH Unair
Surabaya) disebutkan beliau advocate is “one that pleads the cause of
another; specifically : one that pleads
the cause of another before a tribunal or judicial court” yakni seseorang yang
mewakili pihak yang bersengketa di pengadilan (pleitbezorger). Terdapat juga
pengertian advokat dalam Pasal 1 angka 1 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat,
Advokat adalah “orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun
di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini”.
Berkaitan dengan judul diatas, tentu akan
muncul pertanyaan, apakah perawat bisa digugat? Padahal sudah memberikan
pertolongan kepada pasien. Profesi perawat adalah profesi yang luhur dan
terhormat, dimanakah letak keluhuran dan kehormatan profesi tersebut? Sejak
awal dia lulus pendidikan perawat wajib melakukan sumpah profesi, dalam
memberikan pelayanan keperawatan ada kode etik keperawatan yang melandasinya,
mendahulukan keselamatan pasein adalah prinsip profesinya (agroti salos lex
suprima), karena keberadaanya dilini terdepan maka ditangan profesi inilah
ditentukan nasib keselamatan pasien, nyawa manusia adalah taruhan dari
pekerjaannya.
Betapa pentingnya profesi perawat
dimasyarakat, sehingga dalam melaksanakan tugas profesinya harus didasarkan
pada ilmu dan keterampilan serta norma etik dalam perilakunya. Bahkan dalam
situasi peperangan sekalipun profesi ini tidak boleh diserang atau ditembak,
dengan demikian jelas kedudukannya dimata dunia.
Dalam melaksanakan praktik, seorang perawat
wajib memiliki Surat Tanda Regestrasi dan Surat Ijin Praktik sebagai bentuk
negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa pelayanan yang
diberikan aman dan dapat dipertangung jawabkan, sehingga pasien tidak perlu
ragu akan keselamatannya jika datang ke dokter, kedudukan perawat dan pasien
dalam hubungan hukum adalah seimbang (sama) dimata hukum, sama sama sebagai
subjek hukum, bukan menjadi objek dari salah satu pihak.Dalam hubungan hukum
antara perawat dengan pasien memiliki sifat hubungan innspaning verbentenis
yang diperjanjian bukanlah hasilnya, tetapi objek dari hubungan hukum tersebut
adalah upayanya, sehingga dalam pelayanan kesehatan jika tidak berhasil
sesungguhnya perawat tidak bisa digugat’ karena hasil bukanlah objek dari
kontrakterapeutik, karena tidak memperjanjian hasil sehingga perawat wajib
mengedepankan asas kehati hatian, bekerja sesuai dengan Standar Prosedur
Operasional dan sesuai dengan kompetensinya. Lantas bagaimana pasien kok bisa
menggugat dan mempersoalkan pelayanan perawat ke jalur hukum?
Negara ini adalah negara hukum, siapapun
wajib tunduk dan patuh kepada norma hukum, hukum bertujuan menjaga ketertiban
hubungan antar manusia, hukum menjamin terpenuhinya rasa keadilan masyarakat
dan hukum harus memberikan manfaat bagi setiap insani serta hukum menjamin hak
setiap individu. Sudah hampir 2 (dua) tahun diundangkannya UU No 38 Tahun 2044
tentang Keperawatan, didalam pasal 36 huruf a UU Keperawatan ini memberikan hak
kepada perawat untuk mendapat perlindungan hukum.
Jika seorang perawat telah digugat secara
perdata atau dituntut secara pidana, siapa yang memberikan advokasinya? Sebagai
tenaga profesi yang bekerja secara professional dan menjadi anggota organisasi
yang resmi perawat telah membayar iuran kepada organisasi profesi yakni PPNI,
maka menjadi kewajiban organisasi profesi untuk memberikan perlindungan hukum
hal ini didasarkan pada Pasal 1367 BW, jika dia dipekerjakan oleh rumah sakit,
maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf s UURS perawat berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari rumah sakit, begitu juga dinas kesehatan
yang memperkajakannya dan ditempatkan dibeberapa puskesmas induk maupun
puskesmas pembantu, maka berdasarkan Pasal 57 huruf a UU nomor 36/2014 Kepala
Dinas Kesehatan berkewajiban memberikan advokasi.
Seiring dengan kemajuan perkembangan sosial
dan ekonomi politik dan hukum yang mengiringi pesatnya perkembangan dunia
keperawatan hingga sampai ke era pasar bebas ASEAN, hampir setiap pelayanan
kesehatan yang sobjeknya adalah manusia dan risiko atau outputnya bisa
sehat/sembuh, cacat atau kematian tentu akan menimbulkan konflik dan berakhir
dimenja persidangan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jika terjadi
dugaan kelalaian yang dilakukan oleh perawat yang menimbulkan kerugian bagi
pasien dan akhirnya pasien melakukan gugatan kepada perawat, dengan demikian
mewajibkan organisasi profesi, manajemen rumah sakit dan dinas kesehatan
memiliki kewajiban yang sama.
Penulis Iwan Effendi, S. Kp, SH (Ketua Bidang Hukum dan
Pemberdayaan Politik PPNI Pusat)