LANGSA - Sedikitnya 40 Calon Kepala Desa atau Keuchik, di Kota
Langsa, Aceh mengikuti tes urine yang digelar BNN setempat di halaman
sekretariat Pemko Langsa, Kamis 15 April 2016.
Kabag
Pemerintahan pada Sekretariat Pemko Langsa, Khairul Ichsan S.STP menegaskan,
bila ada calon kepala desa yang terbukti positif menggunakan narkoba,
dipastikan tidak dapat melanjutkan pencalonan Keuchik. Karena pemimpin tidak
dibolehkan terlibat barang haram tersebut.
Khairul
Ichsan menyebut, Tes Urine bagi calon Keuchik adalah wajib, bahkan ada dalam
peraturan Qanun Aceh Nomor : 4/2009 tentang tata cara pemilihan dan
pemberhentian keuchik. Secara otomatis bila terbukti terlibat narkoba, calon keuchik wajib mundur.
“Tes urine untuk calon
keuchik di Langsa ada dua tahap. Untuk pertama 40 orang dulu. Tahap selanjutnya
akan dilakukan juga oleh BNN, tapi tidak tau pasti kapan,”
kata Khairul kepada LintasAtjeh.com.
Untuk
tahun 2016 ini, kata Khairul, di Kota Langsa ada 15 desa yang akan menuju
pemilihan calon keuchik. Pemilihan bakal dilaksanakan pada bulan
Mei mendatang secara serentak. [Jamal]