LANGSA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Kepala
Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kota Langsa, Aceh, Sifuddin Razali
untuk menghentikan pungutan liar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
sederajat.
YARA
menilai praktek pungli tumbuh subur di jajaran Dinas Pendidikan Kota Langsa,
dengan berbagai dalih.
Demikian
dikatakan ketua YARA Kota Langsa, Abubakar, dalam siaran persnya, Selasa (1/3).
Lebih
lanjut dia mengatakan, saat ini sejumlah SMA dan SMK Langsa telah meminta uang
perpisahan yang wajib dibayar oleh siwa/i yang nilainya bervariasi mulai Rp
30.000, Rp 50.000, Rp 70.000. Bahkan, menurut laporan yang diterima oleh
pengurus YARA Langsa pemungutan uang tersebut terkesan ada pemaksaan terhadap
wali murid.
Ia
juga menyebutkan, pengutipan yang sama bukan hanya terjadi di SMA dan SMK,
pengutipan itu juga terjadi di tingkat SD dan SMP di Langsa, dengan dalih untuk
uang capek si penulis ijazah.
"Kadis
Dikjar harus ingat ini Aceh, berbeda dengan daerah lain di Indonesia, seluruh
sekolah di Aceh selain memiliki dana BOS, ada juga dana subsidi dari Pemerintah
Aceh, dan subsidi pemerintah daerah. Jalankanlah amanah jabatan, jangan cari keuntungan
pribadi," pungkasnya. [Red]