IST |
JAKARTA - DPR mewacanakan merevisi syarat dukungan calon
independen yang akan maju sebagai kepala daerah. Namun, Wakil Presiden Jusuf
Kalla (JK) menilai calon independen pun secara demokratis diputuskan oleh
partai politik dalam undang-undang. Akan hal itu, menurut JK, calon independen
dalam pilkada pun tidak perlu dipertentangkan.
"Kan
ini UU. UU siapa yang bikin? Ya parpol. Jadi berarti parpol sejak awal
menyetujui itu kan. Kenapa dipertentangkan?," kata JK, Selasa (15/3).
Sementara
itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menilai tidak perlu ada perubahan
untuk syarat calon Independen dalam Pilkada 2016 mendatang. Menurutnya, syarat
dukungan yang ada saat ini yakni 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap
(DPT) sudah sesuai.
"Saya
kira, syarat calon independen tidak ada masalah. Walaupun jumlah calon
independen sedikit. Tapi jangan diukur sedikitnya tapi kesempatan yang
diberikan pemerintah itu ada," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/3).
Ia
pun mengatakan jangan ada aturan yang membatasi hak politik warga negara untuk
maju dalam Pilkada, termasuk dengan menaikkan syarat dukungan calon independen
maupun partai politik. Menurutnya, setiap warga negara berhak maju sebagai
calon baik diusung partai politik atau lewat jalur Independen.
Sebelumnya,
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edi mengatakan, ada wacana menaikkan syarat
dukungan calon independen. Kenaikan sendiri ada dua opsi yakni 10-15 persen
dari DPT atau yang kedua 15-20 persen dari DPT. [ROL]