-->

Wapres JK Bahas Pemekaran dengan Institut Otonomi Daerah

01 Maret, 2016, 14.40 WIB Last Updated 2016-03-01T07:40:18Z
IST
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla membahas masalah pemekaran daerah dengan Dewan Pakar Institut Otonomi Daerah (IOD) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

Presiden IOD Profesor Djohermansyah Djohan dan dua pendiri IOD Profesor Siti Zuhro dan Dr J Kristiadi antara lain membicarakan tuntutan pembahasan 88 Daerah Otonomi Baru (DOB) saat bertemu dengan Wakil Presiden.

"Tadi saat kami bahas soal otda, misalnya DPR yang menuntut pembahasan 88 DOB dilanjutkan, Wapres bilang hal ini harus dilihat dulu ketentuan perundang-undangannya," kata Djohermansyah.

Ia mengatakan saat ini DPR masih menggunakan Undang-Undang Pemerintah Daerah No.32 Tahun 2004 dalam pembahasan daerah otonomi baru padahal sudah ada Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur ketat pemekaran daerah.

"Berdasarkan UU tersebut, bahkan 123 daerah yang sudah terbentuk bisa ditinjau lagi kalau kemampuannya tidak baik dan tingkat kehidupannya masyarakatnya juga tidak baik," kata dia.

IOD mengusulkan kepada pemerintah agar pembahasan DOB  mengikuti Undang-Undang yang baru tentang Pemerintah Daerah serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Siti Zuhro menambahkan implementasi Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  sangat krusial dan ada 30 peraturan pemerintah yang harus segera diselesaikan sebagai aturan pelaksanaan dalam undang-undang tersebut.

"Padahal menurut undang-undang, peraturan pemerintah tersebut harus sudah selesai pada Oktober 2016. Nah, tadi kita diskusikan dengan Wapres bagaimana untuk mempercepat agar peraturan tersebut bisa segera diterbitkan pemerintah," kata dia.

K Kristiadi juga menegaskan pentingnya percepatan penerbitan peraturan pemerintah pendukung pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014

"Tiga puluh peraturan pemerintah yang belum selesai itu bisa menghambat mesin kerja negara karena banyak persoalan di daerah yang tergantung aturan ini," kata dia.

Ia juga mengusulkan moratorium pembahasan DOB di DPR karena menilai masih perlu kajian dan evaluasi lebih lanjut mengenai hubungan antara pemekaran dan kesejahteraan masyarakat.

"Mungkin sulit kalau dikatakan gagal, tetapi harus diakui performa pemekaran minimum sekali terkait hubungan pemekaran dan kesejahteraan masyarakat, ini yang perlu dikaji kembali," kata dia.


IOD dibentuk oleh Yayasan Bakti Otonomi Daerah pada 2014 sebagai lembaga yang mendedikasikan diri untuk memajukan otonomi daerah di Indonesia. [Antara]
Komentar

Tampilkan

Terkini