IST |
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla membahas masalah pemekaran daerah
dengan Dewan Pakar Institut Otonomi Daerah (IOD) di Kantor Wakil Presiden,
Jakarta, Selasa.
Presiden IOD Profesor Djohermansyah Djohan dan dua pendiri
IOD Profesor Siti Zuhro dan Dr J Kristiadi antara lain membicarakan tuntutan
pembahasan 88 Daerah Otonomi Baru (DOB) saat bertemu dengan Wakil Presiden.
"Tadi saat kami bahas soal otda, misalnya DPR yang
menuntut pembahasan 88 DOB dilanjutkan, Wapres bilang hal ini harus dilihat
dulu ketentuan perundang-undangannya," kata Djohermansyah.
Ia mengatakan saat ini DPR masih menggunakan Undang-Undang
Pemerintah Daerah No.32 Tahun 2004 dalam pembahasan daerah otonomi baru padahal
sudah ada Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang
mengatur ketat pemekaran daerah.
"Berdasarkan UU tersebut, bahkan 123 daerah yang sudah
terbentuk bisa ditinjau lagi kalau kemampuannya tidak baik dan tingkat
kehidupannya masyarakatnya juga tidak baik," kata dia.
IOD mengusulkan kepada pemerintah agar pembahasan DOB mengikuti Undang-Undang yang baru tentang
Pemerintah Daerah serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Siti Zuhro menambahkan implementasi Undang-Undang No.23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sangat krusial dan ada 30 peraturan pemerintah yang harus segera diselesaikan
sebagai aturan pelaksanaan dalam undang-undang tersebut.
"Padahal menurut undang-undang, peraturan pemerintah
tersebut harus sudah selesai pada Oktober 2016. Nah, tadi kita diskusikan
dengan Wapres bagaimana untuk mempercepat agar peraturan tersebut bisa segera
diterbitkan pemerintah," kata dia.
K Kristiadi juga menegaskan pentingnya percepatan penerbitan
peraturan pemerintah pendukung pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014
"Tiga puluh peraturan pemerintah yang belum selesai itu
bisa menghambat mesin kerja negara karena banyak persoalan di daerah yang
tergantung aturan ini," kata dia.
Ia juga mengusulkan moratorium pembahasan DOB di DPR karena
menilai masih perlu kajian dan evaluasi lebih lanjut mengenai hubungan antara
pemekaran dan kesejahteraan masyarakat.
"Mungkin sulit kalau dikatakan gagal, tetapi harus
diakui performa pemekaran minimum sekali terkait hubungan pemekaran dan
kesejahteraan masyarakat, ini yang perlu dikaji kembali," kata dia.
IOD dibentuk oleh Yayasan Bakti Otonomi Daerah pada 2014
sebagai lembaga yang mendedikasikan diri untuk memajukan otonomi daerah di
Indonesia. [Antara]