IST |
JAKARTA - Kebijakan perpanjangan masa batas usia pensiun (BUP)
yang diterapkan sejak awal 2014 berdampak besar kepada jumlah PNS.
Data
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, jumlah PNS pada 30 Juni 2015 berjumlah
4.526.710. Padahal, pada 2013 pertumbuhan jumlah PNS mengalami penurunan.
"Namun
jumlah PNS pada 2014 hingga 2015 terus meningkat," kata Karo Humas BKN
Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Jumat (25/3).
Peningkatan
jumlah PNS tersebut, menurut Tumpak, lantaran perpanjangan masa BUP selama dua
tahun, dari 56 menjadi 58 tahun.
"Selama
dua tahun, jumlah PNS kita yang sebelumnya turun malah meningkat karena proses
rekruitmen dan jumlah PNS pensiun yang berkurang," terangnya.
Dia
menambahkan, saat ini jumlah PNS pusat adalah
939.995 (21 persen). Sedangkan PNS daerah berjumlah sekitar 3.586.715 (79
persen). [jpnn]