IST |
JAKARTA - Wakil Ketua
Komisi II DPR RI Lukma Edy menyatakan Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI
dengan direkorat jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Jumat 26
Februari menyepakati RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan
Daerah untuk dilanjutkan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah oleh Presiden.
“Rapat yang juga dihadiri oleh Komite I DPD RI ini adalah
persiapan menjelang rapat kerja bersama antara Menteri Dalam Negeri mewakili
pemerintah, Komisi II mewakili DPR RI dan Komite I mewakili DPD RI pada senin
tanggal 29 Februari besok, dan diharapkan menjadi rapat konsultasi terakhir
berkenaan dengan substansi didalam 2 RPP tersebut,” ujar Lukman, di Jakarta,
Minggu (28/2/2016).
Tunggu RPP ditandatangani Jokowi
Menurut Lukman dirinya
mengapresiasi keterbukaan dan kesediaan kementerian dalam negeri dalam
mengakomodir pendapat DPR RI dan DPD RI. Beberapa substansi yang disepakati
dalam rangka perbaikan 2 RPP ini adalah antara lain :
Pertama, Soal mekanisme konsultasi dan koordinasi antara
pemerintah dengan DPR RI dan DPD RI dalam penetapan DOB Persiapan, evaluasi dan
DOB defenitif. Dalam soal ini hubungan antara tripartit akan terjadi kerjasama
dan koordinasi yang erat. Ini akan berimplikasi positif terhadap hubungan
ketiga lembaga negara dalam menentukan kebijakan tentang DOB.
“Kedua, Soal indikator kepentingan strategis nasional dalam
penetapan DOB, sehingga memberi peluang bagi daerah2 perbatasan yang rawan
terhadap keutuhan NKRI untuk dimekarkan walaupun tidak memenuhi syarat teknis
seperi diatur dalam UU,” jelasnya
Ketiga, lanjut Lukman bersepakat untuk memulai dari awal
soal aspirasi yang selama ini berkembang, karena memang amanah UU No 23/2014
sudah berbeda dengan ketentuan lama. Pada UU ini mekanisme DOB dimulai dengan
Peraturan Pemerintah sebagai DOB persiapan, setelah 3 tahun masa persiapan baru
kemudian di evaluasi dan ditetapkan sebagai DOB defenitif oleh DPR dalam bentuk
UU DOB. Berkenaan dengan hal ini, atas dasar peraturan perundangan yang ada
maka ampres yang sudah dikeluarkan oleh presiden terdahulu (SBY) tidak berlaku
lagi, tetapi kami tetap akan
mempertimbangan usulan tersebut.
“Keempat, rapat bersepakat seluruh ibu kota provinsi akan
ditetapkan sebagai Kota. Jadi tidak ada ibu kota provinsi statusnya Kabupaten,
contohnya Mamuju sebagai ibu kota Prov Sulawesi Barat atau Tanjung Selor
sebagai ibu kota Kalimantan Utara,” jelasnya.
Kemudian, kata Lukman yang kelima, soal alur DOB persiapan
menuju ke DOB defenitif, disesuaikan dengan faktual di daerah, yaitu berkenaan
dengan pemenuhan syarat administratif. Ditemukan banyak kendala calon DOB yang
tidak lengkap syarat administratifnya gara2 kepala daerah induk tidak mau
mendukung. Ini jelas menimbulkan masalah, walaupun daerah tersebut sudah layak
secara potensi. Oleh sebab itu syarat ini tidak menjadi mutlak ketika penetapan
DOB persiapan. Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan
potensinya. Syarat administratif seperti ini bisa disusulkan didalam evaluasi
selama 3 tahun tersebut.
“Berkenanaan dengan isu moratorium pemekaran yang di
munculkan oleh wakil presiden maupun menteri dalam negeri, hampir semua fraksi
di komisi 2 DPR RI dan anggota di komite 1 DPD RI mempertanyakan dan meminta
penjelasan pemerintah. Bagi DPR dan DPD isyu ini sangat mengganggu stabilitas
politik didaerah, disamping dianggap melanggar UU No 23/2014 dan lebih tinggi
lagi adalah melanggar UUD NRI 1945, karena tidak diatur didalamnya tentang
moratorium tersebut,” ujarnya.
“Alhamdulillah kami mendapatkan penjelasan yang jelas dari
pemerintah, yaitu moratorium tersebut bermakna selama 3 tahun kedepan memang
tidak ada DOB defenitif sehingga tidak akan membebani anggaran negara. 3 tahun
kedepan adalah masa persiapan atau dalam perspektif UU disebut sebagai DOB
persiapan. Jadi rilis yang dibuat oleh pemerintah tidak perlu dipertentangkan,
karena punya makna yang sama,” ditambah Lukman.
Selanjutnya Lukman Edy menjelaskan bahwa, tahapan berikutnya
adalah menunggu ke 2 RPP tersebut ditandatangani oleh Presiden, karena
sinkronisasi dan harmonisasi ditingkat pemerintah (kemendagri dan kemenkumham),
DPR RI dan DPD RI sudah selesai. Dan jika ke 2 RPP ini sudah menjadi PP.
“Maka sesuai dengan
mekanisme yang ada kami akan melanjutkan dengan membahas dan memilih calon DOB
mana yang menjadi prioritas untuk dijadikan DOB persiapan pada tahun ini,”
pungkasnya.[Lensa Indonesia]