![]() |
IST |
JERMAN - Nordrhein-Westfalen Consumer Association, kelompok kelompok konsumen di Jerman, menggugat situs
belanja online milik Peek & Cloppenburg KG Duesseldorf.
Gugatan dilayangkan ke pengadilan akibat penggunaan fitur
tanda ‘Like’ Facebook di situsnya dan akhirnya diputus menang. “Saat Facebook diinstal di sebuah situs,
Facebook secara otomatis menerima data pengguna saat situs diakses,” kata
petugas pengadilan Dusseldorf seperti dilansir dari Daily Mail pada Kamis, 10
Maret 2016.
Menurut penggugat, apa yang terjadi di situs tersebut
melanggar aturan mengenai perlindungan data. Sebabnya, terjadi transfer data
pengguna situs, baik yang sudah tergabung dengan Facebook maupun tidak.
Transfer data tetap terjadi meski pengguna tidak menggunakan tombol ‘Like’.
Asosiasi perlindungan konsumen tersebut menilai standar
perlindungan data di Jerman dan Eropa dilanggar. “Karena konsumen tidak
diberitahu mengenai transfer data tersebut maupun menolaknya.” Asosiasi menuntut agar konversi data
dilakukan sesuai dengan aturan perlindungan data saat tombol ‘Like’ digunakan.
Facebook mengatakan kasus ini sangat spesifik di satu situs
dan tuntutannya ditujukan kepada pengguna situs di masa lalu. Situs tersebut
saat ini telah diperbarui. Juru Bicara Facebook menambahkan, “Sudah jadi hal
biasa untuk situs menggunakan jasa dari pihak ketiga, tombol ‘Like’ Facebook
adalah salah satunya.”
Tombol ‘Like’ tersebut umum digunakan untuk meningkatkan
kualitas situs. Penggunaannya dinilai legal, wajar, dan merupakan bagian
penting dari Internet. Peraturan tersebut tidak mengubah peraturan mengenai
perlindungan data.
Keputusan pengadilan terhadap kasus ini berimbas kepada
situs lainnya. Situs pihak ketiga kini diizinkan menyisipkan Facebook widget di
halamannya untuk menghubungkan pengguna. Situs yang menggunakan tombol ‘Like’
diberikan statistik pengguna, tanpa satu pun informasi pribadi.
Dalam keputusan juga disebutkan bahwa Facebook plugin tidak
dirancang untuk membuat cookies bagi pengguna yang belum memiliki akun. Situs
yang menggunakan tombol ‘Like’ harus melaksanakannya agar tidak melanggar hukum
dan kebijakan Facebook.
Peraturan tersebut berlaku juga bagi perusahaan yang
mendapatkan izin dari orang sebelum menggunakan semua teknologi Facebook yang
memungkinkan pengumpulan dan proses data mengenai mereka. Serta perusahaan yang
memberitahukan pengguna dalam kebijakan privasi bahwa data mereka dikumpulkan
Facebook.
Kasus serupa terjadi pada 2011 saat Thilo Weichert,
Komisioner Perlindungan Data Schleswig-Holstein, meminta institusi pemerintah
setempat menutup fan pages di situs jejaring sosial. Mereka juga meminta untuk
menghilangkan tombol ‘Like’ dari situs tersebut karena dinilai berpotensi
melanggar hukum Jerman dan Eropa. Penjaga hukum privasi Jerman berulangkali
berselisih paham tentang isu privasi dengan raksasa Internet seperti Facebook
dan Google. [Tempo]