-->


 





Tombol 'Suka' Facebook Melanggar Aturan Privasi di Jerman

10 Maret, 2016, 09.02 WIB Last Updated 2016-03-10T02:03:42Z
IST
JERMAN - Nordrhein-Westfalen Consumer Association, kelompok kelompok konsumen di Jerman, menggugat situs belanja online milik Peek & Cloppenburg KG Duesseldorf.

Gugatan dilayangkan ke pengadilan akibat penggunaan fitur tanda ‘Like’ Facebook di situsnya dan akhirnya diputus menang.  “Saat Facebook diinstal di sebuah situs, Facebook secara otomatis menerima data pengguna saat situs diakses,” kata petugas pengadilan Dusseldorf seperti dilansir dari Daily Mail pada Kamis, 10 Maret 2016.

Menurut penggugat, apa yang terjadi di situs tersebut melanggar aturan mengenai perlindungan data. Sebabnya, terjadi transfer data pengguna situs, baik yang sudah tergabung dengan Facebook maupun tidak. Transfer data tetap terjadi meski pengguna tidak menggunakan tombol ‘Like’.

Asosiasi perlindungan konsumen tersebut menilai standar perlindungan data di Jerman dan Eropa dilanggar. “Karena konsumen tidak diberitahu mengenai transfer data tersebut maupun menolaknya.”  Asosiasi menuntut agar konversi data dilakukan sesuai dengan aturan perlindungan data saat tombol  ‘Like’ digunakan.

Facebook mengatakan kasus ini sangat spesifik di satu situs dan tuntutannya ditujukan kepada pengguna situs di masa lalu. Situs tersebut saat ini telah diperbarui. Juru Bicara Facebook menambahkan, “Sudah jadi hal biasa untuk situs menggunakan jasa dari pihak ketiga, tombol ‘Like’ Facebook adalah salah satunya.”

Tombol ‘Like’ tersebut umum digunakan untuk meningkatkan kualitas situs. Penggunaannya dinilai legal, wajar, dan merupakan bagian penting dari Internet. Peraturan tersebut tidak mengubah peraturan mengenai perlindungan data.

Keputusan pengadilan terhadap kasus ini berimbas kepada situs lainnya. Situs pihak ketiga kini diizinkan menyisipkan Facebook widget di halamannya untuk menghubungkan pengguna. Situs yang menggunakan tombol ‘Like’ diberikan statistik pengguna, tanpa satu pun informasi pribadi.

Dalam keputusan juga disebutkan bahwa Facebook plugin tidak dirancang untuk membuat cookies bagi pengguna yang belum memiliki akun. Situs yang menggunakan tombol ‘Like’ harus melaksanakannya agar tidak melanggar hukum dan kebijakan Facebook.

Peraturan tersebut berlaku juga bagi perusahaan yang mendapatkan izin dari orang sebelum menggunakan semua teknologi Facebook yang memungkinkan pengumpulan dan proses data mengenai mereka. Serta perusahaan yang memberitahukan pengguna dalam kebijakan privasi bahwa data mereka dikumpulkan Facebook.

Kasus serupa terjadi pada 2011 saat Thilo Weichert, Komisioner Perlindungan Data Schleswig-Holstein, meminta institusi pemerintah setempat menutup fan pages di situs jejaring sosial. Mereka juga meminta untuk menghilangkan tombol ‘Like’ dari situs tersebut karena dinilai berpotensi melanggar hukum Jerman dan Eropa. Penjaga hukum privasi Jerman berulangkali berselisih paham tentang isu privasi dengan raksasa Internet seperti Facebook dan Google. [Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini