ACEH TIMUR - Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Julok, berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dari rumah mereka masing-masing, Rabu (16/3/16).
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, saat dikonfirmasi lintasatjeh.com, Kamis (17/3/16), mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap, berinisial SA (38), warga Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka SA, ditangkap dirumahnya, sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat 8,25 gram, uang tunai sejumlah Rp.97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dan juga 3 (tiga) unit handphone.
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka SA, anggota Sat Res Narkoba bersama anggota Polsek Julok melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap pemasok barang kepada tersangka SA, yakni JU (41), warga Desa Ujung Tunong, Kecamatan Julok, sekira pukul 14.48 WIB.
Kemudian sekira pukul 15.20 WIB, kembali berhasil menangkap bandar dari tersangka SA dan JU, yang berinisial FA (40), warga Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok. Dari tangan tersangka FA, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,33 gram dan 1 (satu) unit handphone.
"Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas.[zf]