-->

Tiga Agen Ganja Diciduk Sat Res Narkoba Aceh Timur

05 Maret, 2016, 22.23 WIB Last Updated 2016-03-05T15:23:23Z
ACEH TIMUR - Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis ganja di tiga lokasi yang berbeda, Jum'at (4/3/16).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, saat dikonfirmasi lintasatjeh.com mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan secara marathon. Tersangka pertama berinisial SF (48), warga Desa Keudee Dua, Kecamatan Darul Ihsan, dan ditangkap di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk pada Jum’at sore sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan SF bermula dari informasi bahwa masyarakat mencurigai tersangka SF membawa ganja dengan mengendarai sepeda motor (sepmor) jenis Honda Beat, Nomor Polisi BL 3525 DCF dan sesampainya di lokasi penangkapan, sejumlah anggota Opsnal Sat Res Narkoba yang sudah menunggu, langsung menghentikan laju sepmor yang dikendarai oleh tersangka.

Dari tangan tersangka, kata Kasat Narkoba, petugas berhasil menyita ganja kering siap edar seberat 2 (dua) kilogram dan tersangka SF mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari warga Desa Alue Bue Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, yang berinisial NA. 

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, sebelum melakukan pengejaran terhadap NA, sekira pukul 18.15 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap SA (32), warga Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan. Tersangka SA turut diamankan karena dirinya adalah pihak pemesan ganja yang dibawa SF. 

Akhirnya, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan NA (54) di rumahnya, di Desa Alue Bue Tuha, Kecamatan Peureulak Barat. Dan dari tangan NA yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual ikan tersebut, petugas berhasil menyita ganja kering siap edar seberat 1 (satu) kilogram.

"Kepada petugas, NA mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari SA, warga Kecamatan Pindeng, Kabupaten Gayo Luwes. Kini ketiga tersangka berikut barang bukti kami amankan di Polres guna dilakukan penyidikan," terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.[zf]


Komentar

Tampilkan

Terkini