-->

Testimoni Noeraika Soal Asal-Usul Lahan Asiong

04 Maret, 2016, 19.41 WIB Last Updated 2016-03-04T12:42:56Z
ACEH TAMIANG - Babak baru kasus lahan Asiong dengan munculnya pengakuan Meidy Dharma mengenai asal-usul lahan milik Alm H.M. Yunus, SH yang berpindah kepemilikan ke Asiong Maju Jaya, dimana pembuatan sertifikat itu penuh rekayasa dan tidak benar karena memang dibayar mahal tanpa dokumen pendukung pembuatan sertifikat.

Hal tersebut dimuat dalam testimoni Noeraika yang diposting melalui akun facebook Noeraika pada 29 Desember 2015, sekira pukul 9:34 WIB. Namun saat ini, akun facebook Noeraika sudah dinonaktifkan dan kutipan testimoni tersebut sudah diunggah di facebook Meidy Dharma.

Kepada lintasatjeh.com, Meidy Dharma membeberkan testimoni Noeraika, Jum'at (4/3/2016).

Berikut petikan testimoni tersebut :

Testimoni Noeraika, pelaku pembuat sertifikat abal2 atas nama Drs Nurdin Dadeh yang diposting diakun fb-nya Noeraika pada 29 Desember 2015, sekira pukul 9:34 WIB · 

Namun saat ini akun fb-nya Noeraika sudah diblokir dan testimoni ini diunggah oleh Meidy Dharma ke akunt fb dirinya.

Saya yg bertanda tangan di bawah ini...

Nama : Noeraika
Umur : 62 thn
Alamat : desa Benua raja
Pekerjaan: pensiunan Guru

Saya Bersumpah atas Nama Allah.
Bahwa Saya yang membuat Sertifikat itu..dan saya sangat menyadari bahwa apa yg saya lakukan adalah salah dan melanggar Hukum.karena tanah tersebut adalah milik Alm H.M.Yunus.

Kronologi pembuatan surat itu sangat sederhaha...

Berdasarkan surat jual beli palsu yg dibuat nurdin dadeh dari H.M.Yunus ke Nurdin dadeh (tanpa ada tanda tangan Saksi dan Ahli waris).

Saya minta tolong dengan murid saya Yg saat itu Camat kota (bpk Helmi) untuk di perkenalkan dgn orang Agraria(BPN).beliau membawa saya ke Langsa. Setelah itu tim BPN datang ke lokasi,untuk mengukur tanah.

Saat itu saya di larang Nurdin Dadeh menyertakan perangkat desa dalam pengukuran.dan Ahli Waris yg saat itu sedang yg mengelola tanah itu(meidy) juga tdk boleh tau soal pengukuran
Yg mengukur pak Sapon tetangga
Soal batas dan luas tdk sesuai ..namun biar cepat ...seberapa saja yg bisa di ukur.

Lalu setelah itu saya menyerahkan uang sekitar 2.3 jt saat itu.Pada BPN. Dan 2 minggu kemudian Keluarlah sertifikat a/n Nurdin Dadeh...tanpa surat keterangan dari Desa...tanpa surat PPAT...tanpa surat Ahli waris.

Setelah 2 thn...masalah pun muncul.saya dan Nurdin dadeh akan dilaporkan Anak Alm H.M.Yunus .(Bayhaqi yunus) ke polisi.
Namun terjadi Damai keluarga dgn keputusan.

1.Sertifikat di kembalikan /dibatalkan ke BPN.
2.Ahli waris Tdk melaporkan masalah ini ke kepolisian.
3.pengembalian sertifikat paling lambat 30 hari.
4.Sertifikat a/n Nurdin Dadeh di anggap tdk ada dan kembali ke nama H.M.Yunus alm.

Namun Fihak Nurdin Dadeh ingkar janji...sertifikat tdk dikembalikan.
Sampai Nurdin Dadeh Meninggal.

Lalu saya mendengar Anak2 Nurdin Dadeh menjual sertifikat itu ke Asiong Maju jaya.
Melalui testimoni saya ini...saya tegaskan bahwa Pembuatan Sertifikat itu penuh Rekayasa dan tdk Benar...karena memang di bayar mahal tanpa dokumen pendukung pembuatan sertifikat.

Bahkan ka.desa dan camat pun tdk tahu....
Oleh karena itu...saya siap jadi saksi dan mempertanggung jawabkan perbuatan saya demi kebenaran dan menghapus dosa2 saya pada keluarga alm H.M Yunus

Saya sdh dimaafkan oleh Ahli waris
Namun dg Asiong membeli sertifikat tersebut....saya akan dilaporkan kembali ke polisi oleh Ahli waris Meidy Dharma. Saya Pasrah.

Sekali lagi saya Bersumpah bahwa saya yg membuat sertifikat tanah a/n Nurdin dadeh dan Saya telah melakukan kesalahan besar.
Atas itu pula Saya minta maaf pada Ahli waris...

Hormat saya

Noeraika

29 Desember 2015 pukul 9:34 · Publik

[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini