ACEH TAMIANG - Babak baru kasus lahan Asiong dengan munculnya
pengakuan Meidy Dharma mengenai asal-usul lahan milik Alm H.M. Yunus, SH yang
berpindah kepemilikan ke Asiong Maju Jaya, dimana pembuatan sertifikat itu
penuh rekayasa dan tidak benar karena memang dibayar mahal tanpa dokumen
pendukung pembuatan sertifikat.
Hal
tersebut dimuat dalam testimoni Noeraika yang diposting melalui akun facebook
Noeraika pada 29 Desember 2015, sekira pukul 9:34 WIB. Namun saat ini, akun
facebook Noeraika sudah dinonaktifkan dan kutipan testimoni tersebut sudah
diunggah di facebook Meidy Dharma.
Kepada
lintasatjeh.com, Meidy Dharma membeberkan testimoni Noeraika, Jum'at
(4/3/2016).
Berikut
petikan testimoni tersebut :
Testimoni
Noeraika, pelaku pembuat sertifikat abal2 atas nama Drs Nurdin Dadeh yang
diposting diakun fb-nya Noeraika pada 29 Desember 2015, sekira pukul 9:34 WIB
·
Namun
saat ini akun fb-nya Noeraika sudah diblokir dan testimoni ini diunggah oleh
Meidy Dharma ke akunt fb dirinya.
Saya
yg bertanda tangan di bawah ini...
Nama
: Noeraika
Umur
: 62 thn
Alamat
: desa Benua raja
Pekerjaan:
pensiunan Guru
Saya
Bersumpah atas Nama Allah.
Bahwa
Saya yang membuat Sertifikat itu..dan saya sangat menyadari bahwa apa yg saya
lakukan adalah salah dan melanggar Hukum.karena tanah tersebut adalah milik Alm
H.M.Yunus.
Kronologi
pembuatan surat itu sangat sederhaha...
Berdasarkan
surat jual beli palsu yg dibuat nurdin dadeh dari H.M.Yunus ke Nurdin dadeh
(tanpa ada tanda tangan Saksi dan Ahli waris).
Saya
minta tolong dengan murid saya Yg saat itu Camat kota (bpk Helmi) untuk di
perkenalkan dgn orang Agraria(BPN).beliau membawa saya ke Langsa. Setelah itu
tim BPN datang ke lokasi,untuk mengukur tanah.
Saat
itu saya di larang Nurdin Dadeh menyertakan perangkat desa dalam pengukuran.dan
Ahli Waris yg saat itu sedang yg mengelola tanah itu(meidy) juga tdk boleh tau
soal pengukuran
Yg
mengukur pak Sapon tetangga
Soal
batas dan luas tdk sesuai ..namun biar cepat ...seberapa saja yg bisa di ukur.
Lalu
setelah itu saya menyerahkan uang sekitar 2.3 jt saat itu.Pada BPN. Dan 2
minggu kemudian Keluarlah sertifikat a/n Nurdin Dadeh...tanpa surat keterangan
dari Desa...tanpa surat PPAT...tanpa surat Ahli waris.
Setelah
2 thn...masalah pun muncul.saya dan Nurdin dadeh akan dilaporkan Anak Alm
H.M.Yunus .(Bayhaqi yunus) ke polisi.
Namun
terjadi Damai keluarga dgn keputusan.
1.Sertifikat
di kembalikan /dibatalkan ke BPN.
2.Ahli
waris Tdk melaporkan masalah ini ke kepolisian.
3.pengembalian
sertifikat paling lambat 30 hari.
4.Sertifikat
a/n Nurdin Dadeh di anggap tdk ada dan kembali ke nama H.M.Yunus alm.
Namun
Fihak Nurdin Dadeh ingkar janji...sertifikat tdk dikembalikan.
Sampai
Nurdin Dadeh Meninggal.
Lalu
saya mendengar Anak2 Nurdin Dadeh menjual sertifikat itu ke Asiong Maju jaya.
Melalui
testimoni saya ini...saya tegaskan bahwa Pembuatan Sertifikat itu penuh
Rekayasa dan tdk Benar...karena memang di bayar mahal tanpa dokumen pendukung
pembuatan sertifikat.
Bahkan
ka.desa dan camat pun tdk tahu....
Oleh
karena itu...saya siap jadi saksi dan mempertanggung jawabkan perbuatan saya
demi kebenaran dan menghapus dosa2 saya pada keluarga alm H.M Yunus
Saya
sdh dimaafkan oleh Ahli waris
Namun
dg Asiong membeli sertifikat tersebut....saya akan dilaporkan kembali ke polisi
oleh Ahli waris Meidy Dharma. Saya Pasrah.
Sekali
lagi saya Bersumpah bahwa saya yg membuat sertifikat tanah a/n Nurdin dadeh dan
Saya telah melakukan kesalahan besar.
Atas
itu pula Saya minta maaf pada Ahli waris...
Hormat
saya
Noeraika
29
Desember 2015 pukul 9:34 · Publik
[Redaksi]