-->


 





Terkait Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Ini Kata Tuha Peut dan Geuchik Kemuning Hulu

09 Maret, 2016, 16.39 WIB Last Updated 2016-03-09T09:42:57Z
ACEH TIMUR - Terkait belum adanya 'ketegasan' hukum atas perilaku amoral (pelecehan seksual_red), yang dilakukan oleh beberapa murid laki-laki (lima SD dan satu SMP_red) terhadap seorang bocah perempuan yang berusia sepuluh tahun, di Desa Kemuning Hulu, Kecamatan Birem Bayeun, pada tahun 2015, telah menggugah banyak pihak untuk memberikan rasa empati, termasuk Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Provinsi Aceh.

Sebanyak 7 orang anggota PPWI Aceh, dari DPD, DPC Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang, sengaja melakukan silaturrahmi ke rumah orang korban untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada korban dan keluarganya.
Meski tidak bisa bertemu langsung dengan korban, namun Tim PPWI Peduli disambut dengan hangat oleh sang nenek korban Ramlah (70) yang ditemani oleh dua tetangganya, Lasmi (55) beserta suaminya Legimin (65), Selasa (8/3/16).

Saat berbincang-bincang, nenek korban menjelaskan bahwa bocah perempuan (cucunya_red), yang baru duduk di bangku kelas empat sekolah dasar tersebut, telah diperlakukan secara tidak bermoral oleh sejumlah teman laki-laki di sekolahnya dan seorang anak tetangga.

Pengakuan dari sang nenek, setelah terungkapnya kejadian itu, orang tua korban dengan orang tua para pelaku yang berjumlah enam orang telah membuat kesepakatan berdamai yang ditandatangani oleh kedua pihak serta disaksikan oleh para aparat Desa Desa Kemuning Hulu. Namun kabarnya, kata nek Ramlah, perjanjian yang telah disepakati itu, dilanggar oleh beberapa orang tua pelaku sehingga orang tua korban, Samsul Bahri, membuat laporan ke Polres Kota Langsa.

Setelah melakukan silaturrahmi ke rumah pihak korban, Tim PPWI Peduli beserta sejumlah wartawan, berkunjung ke rumah ketua tuha peut dan juga menjumpai pihak Geucik Desa Kemuning Hulu, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait kronologis dari kedua pimpinan desa tersebut.

Ketua Tuha Peut Desa Kemuning Hulu, Johansyah saat dijumpai dirumahnya menjelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang menimpa bocah perempuan dari pasangan Samsul Bahri dengan Leni Marlina, terjadi sekitar pertengahan tahun 2015 lalu. Pelecehan dilakukan oleh enam bocah laki-laki warga Desa Kemuning Hulu.

"Sebenarnya kasus yang menimpa cucu nek Ramlah, sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan di desa. Namun kemudian ada tiga orang tua pelaku melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangi secara bersama-sama tersebut. Sehingga orang tua korban terkesan kurang terima dan melaporkan ke Polres Kota Langsa sekitar bulan September 2015 kemarin," terang Johansyah.

Semenjak Samsul membawa kasus tersebut ke pihak hukum, kata dia, selaku tuha peut desa sudah lepas tangan dan tidak lagi ikut terlibat dalam penyelesaian damai dan kekeluargaan.

"Kami belum pernah dipanggil Polres Langsa, cuma saya mendengar salah seorang pelaku pernah dipanggil untuk diambil keterangannnya, yang lain nampaknya belum ada,l pungkas Johansyah.

Sementara itu, Geuchik Desa Kemuning Hulu, Muhammad A Yani, mengatakan hal yang tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan oleh ketua tuha peut. Cuma dirinya menegaskan selaku geuchik tidak berpihak kepada siapapun, karena semua adalah warganya.

"Jikapun Samsul ingin mengambil langkah hukum ke pihak kepolisian, saya  mengharapkan agar Samsul harus melaporkan semua yang terlibat dan tidak tebang pilih sehingga tidak memperumit pihak hukum dalam melakukan penyidikan," demikian kata Geuchik Yani.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini