![]() |
H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, MKn |
ACEH TAMIANG - Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Iskandar Muda mengharapkan kepada para pegiat LSM, OKP, Ormas serta
seluruh Lembaga Pers yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang agar bersatu dalam
upaya melakukan pengawalan terhadap proses hukum atas dugaan kejahatan ganti
rugi lahan untuk lokasi pusat pasar tradisional, di Kebun Tengah, Desa Bukit
Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
Sudah 9 (sembilan) bulan kasus
yang bernilai 2,5 milyar tersebut 'mengendap' tanpa ada penjelasan resmi dari
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang. Sebagai pelaku sosial kontrol,
sudah seharusnya kita berusaha membaca, mencerna dan juga menganalisa tentang
'sebab' hal itu terjadi?
Hal tersebut disampaikan Direktur
LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, MKn, kepada
lintasatjeh.com, Jum'at (11/3/16).
Menurut H. A. Muthallib, dugaan
kasus ganti rugi lahan yang selama ini diklaim sebagai milik Asiong tersebut
diduga akan banyak menjerat para oknum pejabat tinggi di Kabupaten Aceh
Tamiang. Dan kita berharap agar proses hukum atas dugaan kasus kongkalikong
antara eksekutif dengan legislatif di kabupaten yang bergelar Bumi Muda Sedia
tersebut tidak akan masuk angin.
"Saya berharap kepada
rekan-rekan pegiat LSM, OKP, Ormas serta seluruh Lembaga Pers yang ada di
Kabupaten Aceh Tamiang agar selalu mengawal proses hukum yang sudah berjalan
selama 9 (sembilan) bulan lamanya di Kejari Kuala Simpang. Yuk, kita sama-sama
berikan semangat kepada pihak penegak hukum, khususnya pihak Kejari Kuala
Simpang agar mampu bekerja dengan baik dan benar. Dan jika pihak Kejari Kuala
Simpang tidak sanggup mengemban amanah mulia tersebut, secara resmi akan kita
surati pihak Kajati Aceh agar segera mengambil alih kasus kongkalikong ini.
Laporan secara lisan sudah saya sampaikan kepada pihak Kajati Aceh, dan kita
akan kawal terus sampai seluruh pihak
yang terlibat mendapatkan ganjaran hukum yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," imbuh H. A. Muthallib.
Tambahnya lagi, kita juga
akan menyampaikan kepada pihak Kajati
Aceh agar segera memanggil dan memeriksa isteri Bupati Aceh Tamiang, yang
berinisial IA. Karena selama ini terendus kabar bahwa IA turut sebagai salah
satu oknum yang diduga mendapatkan aliran dana ganti rugi atas lahan milik
Asiong yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Kabar tersebut sering sekali
terdengar dari mulut ke mulut dan semakin heboh diperbincangkan setelah
munculnya 'pengakuan' dari mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Hadi yang membeberkan
kronolis penerimaan uang dengan jumlah ratusan juta rupiah dari anggaran dana
ganti rugi lahan milik Asiong kepada IA, yang kemudian, pengakuan dari Abdul
Hadi tersebut diberitakan media online Lintas Atjeh.
H. A. Muthallib turut menjelaskan
bahwa ada pembelajaran yang sangat berharga ketika pengakuan dari Abdul Hadi
tentang mengalirnya dana ratusan juta rupiah ke IA diberitakan oleh pihak media
online Lintas Atjeh, yakni publik akan mengetahui tentang adanya indikasi
perilaku yang tidak baik pada diri seorang isteri Bupati Aceh Tamiang.
Coba kita simak! Sebelum
pengakuan heboh dari Abdul Hadi, diberitakan oleh media online Lintas Atjeh,
wartawan media tersebut, ZF, terlebih dahulu melakukan tahapan konfirmasi
kepada pihak IA, melalui telepon selulernya dan juga pesan singkat (sms) ke
nomor 0811 636 5XX. Kabarnya saat itu, telepon seluler IA tidak diangkat dan
pesan singkat melalui sms juga tidak dibalas oleh IA.
Lucunya! Ketika berita yang
berasal dari 'pengakuan' Abdul Hadi muncul di media online Lintas Atjeh, pihak
IA bukannya terlebih dahulu meminta 'hak jawab' atau klarifikasi atas
pemberitaan tersebut. Namun IA berani bersikap arogansi dengan cara marah-marah
dan menuduh media online Lintas Atjeh serta wartawan ZF, telah mencemarkan nama
baiknya dan mengancam akan melaporkan perihal tersebut ke pihak hukum.
Terkait hal tersebut, bukan saya
saja, tapi semua pihak yang memahami tugas pokok dan fungsi jurnalistik akan
mengatakan secara tegas bahwa yang telah dilakukan oleh wartawan ZF, dan media
online Lintas Atjeh telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang diamanahkan oleh
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Jadi, apa dasar hukumnya bagi IA
untuk berlakon dengan cara marah-marah? Isteri Bupati Hamdan adalah orang
pintar, tapi kenapa dia berani berperilaku seperti orang yang tidak sekolahan?
Bukankah IA sudah sangat paham tentang resiko menghalang-halangi, menuduh,
menghina, mengancam dan melakukan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik yang
bekerja secara legal?
Koq berani sekali IA menuduh
wartawan ZF dan media online Lintas Atjeh sebagai pihak yang telah mencemarkan
nama baiknya? Pasal dan ayat apa yang akan dilampirkan oleh IA ke pihak hukum
ketika dirinya ingin melaporkan wartawan ZF dan media online Lintas Atjeh?
Sebagai pihak yang memahami tugas
pokok dan fungsi jurnalistik, terang H.
A. Muthallib, dirinya akan berusaha membaca bahwa kemarahan IA yang membabi
buta kepada wartawan ZF dan media online Lintas Atjeh tidaklah memiliki dasar
hukum apapun, malah ditengarai IA telah melanggar hukum dan telah bersalah
karena menolak untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan tentang dirinya.
Perilaku ala premanisme dan sikap
arogansi IA yang telah semena-mena menuduh pemberitaan media online Lintas
Atjeh yang mengangkat berita berdasarkan nara sumber yang jelas, maka IA akan
ditertawakan oleh dunia jurnalis dan akan terperangkap sebagai pihak yang
bersalah.
Pelajaran yang kita dapati dari
IA tersebut adalah perilaku IA yang telah berani marah-marah dan dengan semena-mena
melakukan tuduhan serta ancaman kepada wartawan ZF dan media online Lintas
Atjeh yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999,
hal ini membuktikan bahwa IA adalah seorang isteri pemimpin terhormat yang
berperilaku bak seorang preman. Dan diduga IA telah melakukan kesalahan, namun
anehnya IA malah berani menuduh orang lain sebagai pihak yang salah. Lucu ya?
"Atas perilaku yang
diperbuat oleh IA kepada pihak pekerja dan lembaga pers yang memberitakan
informasi benar, maka secara psikologis, saya menduga kuat bahwa IA turut
terlibat dalam indikasi kejahatan ganti rugi tanah Asiong. Sekali lagi saya
meminta kepada pihak Kajati Aceh agar segera memanggil dan memeriksa IA. Jika
terbukti bersalah maka tangkap dan penjarakan IA sesuai dengan kesalahan yang
dia perbuat," demikian tegas Direktur LBH Iskandar Muda H. A. Muthallib
IBR, SE, SH, M. Si, MKn.[zf]