-->






 





Terkait Lahan Asiong, LBH Iskandar Muda Desak Kajati Aceh Panggil Isteri Bupati Atam

12 Maret, 2016, 01.06 WIB Last Updated 2016-03-12T01:22:16Z
H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, MKn
ACEH TAMIANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda mengharapkan kepada para pegiat LSM, OKP, Ormas serta seluruh Lembaga Pers yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang agar bersatu dalam upaya melakukan pengawalan terhadap proses hukum atas dugaan kejahatan ganti rugi lahan untuk lokasi pusat pasar tradisional, di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Sudah 9 (sembilan) bulan kasus yang bernilai 2,5 milyar tersebut 'mengendap' tanpa ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang. Sebagai pelaku sosial kontrol, sudah seharusnya kita berusaha membaca, mencerna dan juga menganalisa tentang 'sebab' hal itu terjadi?

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, MKn, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (11/3/16).

Menurut H. A. Muthallib, dugaan kasus ganti rugi lahan yang selama ini diklaim sebagai milik Asiong tersebut diduga akan banyak menjerat para oknum pejabat tinggi di Kabupaten Aceh Tamiang. Dan kita berharap agar proses hukum atas dugaan kasus kongkalikong antara eksekutif dengan legislatif di kabupaten yang bergelar Bumi Muda Sedia tersebut tidak akan masuk angin.

"Saya berharap kepada rekan-rekan pegiat LSM, OKP, Ormas serta seluruh Lembaga Pers yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang agar selalu mengawal proses hukum yang sudah berjalan selama 9 (sembilan) bulan lamanya di Kejari Kuala Simpang. Yuk, kita sama-sama berikan semangat kepada pihak penegak hukum, khususnya pihak Kejari Kuala Simpang agar mampu bekerja dengan baik dan benar. Dan jika pihak Kejari Kuala Simpang tidak sanggup mengemban amanah mulia tersebut, secara resmi akan kita surati pihak Kajati Aceh agar segera mengambil alih kasus kongkalikong ini. Laporan secara lisan sudah saya sampaikan kepada pihak Kajati Aceh, dan kita akan  kawal terus sampai seluruh pihak yang terlibat mendapatkan ganjaran hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh H. A. Muthallib.

Tambahnya lagi, kita juga akan  menyampaikan kepada pihak Kajati Aceh agar segera memanggil dan memeriksa isteri Bupati Aceh Tamiang, yang berinisial IA. Karena selama ini terendus kabar bahwa IA turut sebagai salah satu oknum yang diduga mendapatkan aliran dana ganti rugi atas lahan milik Asiong yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Kabar tersebut sering sekali terdengar dari mulut ke mulut dan semakin heboh diperbincangkan setelah munculnya 'pengakuan' dari mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Hadi yang membeberkan kronolis penerimaan uang dengan jumlah ratusan juta rupiah dari anggaran dana ganti rugi lahan milik Asiong kepada IA, yang kemudian, pengakuan dari Abdul Hadi tersebut diberitakan media online Lintas Atjeh.

H. A. Muthallib turut menjelaskan bahwa ada pembelajaran yang sangat berharga ketika pengakuan dari Abdul Hadi tentang mengalirnya dana ratusan juta rupiah ke IA diberitakan oleh pihak media online Lintas Atjeh, yakni publik akan mengetahui tentang adanya indikasi perilaku yang tidak baik pada diri seorang isteri Bupati Aceh Tamiang.

Coba kita simak! Sebelum pengakuan heboh dari Abdul Hadi, diberitakan oleh media online Lintas Atjeh, wartawan media tersebut, ZF, terlebih dahulu melakukan tahapan konfirmasi kepada pihak IA, melalui telepon selulernya dan juga pesan singkat (sms) ke nomor 0811 636 5XX. Kabarnya saat itu, telepon seluler IA tidak diangkat dan pesan singkat melalui sms juga tidak dibalas oleh IA.

Lucunya! Ketika berita yang berasal dari 'pengakuan' Abdul Hadi muncul di media online Lintas Atjeh, pihak IA bukannya terlebih dahulu meminta 'hak jawab' atau klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Namun IA berani bersikap arogansi dengan cara marah-marah dan menuduh media online Lintas Atjeh serta wartawan ZF, telah mencemarkan nama baiknya dan mengancam akan melaporkan perihal tersebut ke pihak hukum.

Terkait hal tersebut, bukan saya saja, tapi semua pihak yang memahami tugas pokok dan fungsi jurnalistik akan mengatakan secara tegas bahwa yang telah dilakukan oleh wartawan ZF, dan media online Lintas Atjeh telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang diamanahkan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jadi, apa dasar hukumnya bagi IA untuk berlakon dengan cara marah-marah? Isteri Bupati Hamdan adalah orang pintar, tapi kenapa dia berani berperilaku seperti orang yang tidak sekolahan? Bukankah IA sudah sangat paham tentang resiko menghalang-halangi, menuduh, menghina, mengancam dan melakukan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik yang bekerja secara legal?

Koq berani sekali IA menuduh wartawan ZF dan media online Lintas Atjeh sebagai pihak yang telah mencemarkan nama baiknya? Pasal dan ayat apa yang akan dilampirkan oleh IA ke pihak hukum ketika dirinya ingin melaporkan wartawan ZF dan media online Lintas Atjeh?

Sebagai pihak yang memahami tugas pokok dan fungsi jurnalistik, terang  H. A. Muthallib, dirinya akan berusaha membaca bahwa kemarahan IA yang membabi buta kepada wartawan ZF dan media online Lintas Atjeh tidaklah memiliki dasar hukum apapun, malah ditengarai IA telah melanggar hukum dan telah bersalah karena menolak untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan tentang dirinya.

Perilaku ala premanisme dan sikap arogansi IA yang telah semena-mena menuduh pemberitaan media online Lintas Atjeh yang mengangkat berita berdasarkan nara sumber yang jelas, maka IA akan ditertawakan oleh dunia jurnalis dan akan terperangkap sebagai pihak yang bersalah.

Pelajaran yang kita dapati dari IA tersebut adalah perilaku IA yang telah berani marah-marah dan dengan semena-mena melakukan tuduhan serta ancaman kepada wartawan ZF dan media online Lintas Atjeh yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999, hal ini membuktikan bahwa IA adalah seorang isteri pemimpin terhormat yang berperilaku bak seorang preman. Dan diduga IA telah melakukan kesalahan, namun anehnya IA malah berani menuduh orang lain sebagai pihak yang salah. Lucu ya?


"Atas perilaku yang diperbuat oleh IA kepada pihak pekerja dan lembaga pers yang memberitakan informasi benar, maka secara psikologis, saya menduga kuat bahwa IA turut terlibat dalam indikasi kejahatan ganti rugi tanah Asiong. Sekali lagi saya meminta kepada pihak Kajati Aceh agar segera memanggil dan memeriksa IA. Jika terbukti bersalah maka tangkap dan penjarakan IA sesuai dengan kesalahan yang dia perbuat," demikian tegas Direktur LBH Iskandar Muda H. A. Muthallib IBR, SE, SH, M. Si, MKn.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini