JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum
hari ini telah menyiapkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
tentang tahapan Pilkada serentak 2017. Tahapan Pilkada ini dimulai Maret 2016
hingga Februari 2017 mendatang.
Rancangan itu meliputi program
serta jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Anggota KPU, Ida Budhiati,
memaparkan tahapan sosialisasi dan bimbingan teknis Pilkada 2017, yang akan
mulai digelar Maret. Pada April, akan memasuki tahapan penandatanganan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang dijadikan sebagai dasar pencairan anggaran
Pilkada.
"Selama satu bulan yaitu
April, diharapkan 101 daerah ini sudah melakukan penandatanganan NPHD. Jadi
tidak ada lagi saat tahapan dimulai NPHD belum rampung," terang Ida di
kantor KPU, Jalan Imam Bonjol no. 29, Jakarta Pusat, Senin 14 Maret 2016.
Ida juga menerangkan, dalam
Rancangan PKPU itu, diatur masalah penundaan tahapan jika anggaran Pilkada tak
kunjung cair, selama belum dibentuk lembaga ad hoc penyelenggara pemilu.
"Itu diatur di Pasal 8 PKPU
tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan. Kami harapkan tidak ada
lagi yang telat memberikan NPHD ini, karena nantinya kami akan kesulitan untuk
melaksanakan awal-awal pelaksanaan dan akan berpengaruh pada tahapan
berikutnya," terang Ida.
Sementara itu, untuk tahapan
pendaftaran pasangan calon perseorangan dan pasangan calon yang diusung partai
politik akan digelar 28-30 Agustus 2016 mendatang.
Sedangkan, untuk kampanye, akan
dilangsungkan selama lima bulan, mulai Oktober 2016 sampai Februari awal 2017.
"Jadi kampanye itu dimulai
setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 30 September 2016 sampai jadwal
pencoblosan, yang diselenggarakan pada 15 Februari 2017," terang
Ida.[Viva]